Bula, JENDELASERAM.COM — DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) ramai-ramai mendukung langkah Pemerintah Daerah (Pemda) SBT untuk mengajukan pinjaman ke pihak ketiga.
Dukungan itu disampaikan Anggota Komisi II DPRD SBT Zainudin Noval Rumuar, Ketua Komisi I DPRD SBT Abdul Azis Yanlua dan Anggota Komisi III DPRD SBT Ahmad Voth dalam rapat paripurna penyampaian nota pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2026 yang di gelar di ruang rapat paripurna DPRD SBT, Senin (24/11/2025).
Rumuar mengungkapkan, pada beberapa waktu lalu, pimpinan DPRD SBT telah mengutus komisi I dan Komisi II DPRD setempat untuk melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Keuangan Daerah (Ditjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.
Dia mengaku, dari Kunjungan Kerja (Kunker) ini, Komisi I dan Komisi II mendukung penuh langkah Pemda SBT untuk melakukan pinjaman daerah untuk keperluan belanja, termasuk gaji PPPK paru waktu dan PPPK penuh waktu gelombang kedua yang belum diberikan SK oleh Pemda.
“Kami mendukung Pemda sepenuhnya untuk melakukan pinjam daerah. Salah satu yang disebutkan adalah termasuk menjawab tuntutan 3258 paruh waktu yang kita belum SK-kan dan 200 sekian PPPK penuh waktu yang kita juga belum SK-kan, sehingga DPRD komisi I dan II mendukung Pemda untuk kita melakukan langkah-langkah pinjaman,” ungkapnya.
Di kesempatan itu, Abdul Azis Yanlua mengungkapkan, dalam beberapa kesempatan, dia telah mendengar pendapat Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri soal pinjaman daerah.
Menurutnya, langkah rencana pinjaman daerah yang diambil orang nomor satu di kabupaten bertajuk ‘Ita Wotu Nusa’ ini bukanlah sesuatu yang sifatnya memalukan.
“Saya mendengar di beberapa kesempatan, pak bupati sering menyampaikan pendapat soal pinjaman daerah. Saya kira pinjaman daerah ini bukan sesuatu yang sifatnya memalukan, tidak,” ungkapnya Yanlua.
Dirinya menjelaskan, pinjaman daerah ini bukan hal baru, sebab ada ketentuan yang jauh lebih jelas telah mengatur soal pinjamqn daerah ini.
Dia menyebut, dalam undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara yang kemudian diaplikasikan dalam peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2025.
“Yang sebelumnya ketika pemerintah provinsi pinjam itu masih menggunakan PP nomor 41 kalau tidak salah tahun 2018 yang sudah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2025,” jelasnya.
Ketua Komisi I DPRD SBT ini menambahkan, dalam peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2025, klausal pasal 12 mengisyaratkan bahwa kalau Pemda mau melakukan pinjaman maka harus mendapat persetujuan DPRD pada saat pembahasan APBD tahun anggaran berikutnya.
“Oleh karena itu pak bupati, sesuai ketentuan peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2025 itu jelas, klausul pasal 12 bilang, kalau Pemda mau lakukan pinjaman maka harus mendapatkan persetujuan DPRD pada saat pembahasan APBD tahun anggaran berikutnya,” tambahnya.
Politisi PDI-Perjuangan ini menegaskan, jika langkah pinjaman daerah diambil, hal paling penting adalah melihat lokus dan fokus belanja dengan mempertimbangkan belanja infrastruktur yang bisa melahirkan pendapatan atau income daerah ini yang harus diprioritaskan.
“Terhadap belanja infrastruktur yang bisa melahirkan pendapatan daerah itu juga bisa kita klasifikasikan, mana belanja infrastruktur yang melahirkan pendapatan daerah jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Karena ini berkaitan dengan jatuh tempo atau suku bunga yang akan kita bayar ke PT SMI kalau kita pinjam ke sana,” tegasnya.
Sementara itu, Ahmad Voth juga menyampaikan dukungan dan apresiasi atas langkah berani yang diambil Bupati Fachri Husni Alkatiri.
Menurutnya, semangat bupati untuk mengambil langkah ini semata-mata untuk kepentingan masyarakat di daerah ini.
“Keinginan keras saudara bupati untuk pinjaman, semangatnya adalah semangat masyarakat SBT. Saya rasa tujuannya adalah untuk mensejahterakan masyarakat di SBT. Saya mengapresiasi langkah bupati atas langkah pinjaman daerah,“ ucapnya. (JS-02)













Discussion about this post