Bula, JENDELASERAM.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) berencana untuk mengajukan pinjaman daerah.
Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri dikonfirmasi wartawan di Bula, Rabu (3/12/2025) pagi soal kepastian untuk pengajuan pinjaman daerah, dia mengaku sedang dibicarakan untuk nantinya didiskusikan bersama DPRD setempat.
Alkatiri mengungkapkan, pengajuan pinjaman daerah menjadi opsi yang paling mungkin dan bisa dilakukan.
“Sedang dibicarakan. Nanti di DPRD juga kita diskusikan. Itu opsi yang paling mungkin dan bisa,” ungkap Alkatiri.
Seperti diberitakan sebelumnya, APBD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun anggaran 2026 mendatang mengalami penurunan dari APBD 2025 yang berjumlah kurang lebih Rp 942 miliar menjadi Rp 825,4 miliar.
Menyikapi hal ini, Pemerintah Daerah (Pemda) SBT memberi sinyal akan mengajukan pinjaman kepada pihak ketiga untuk membiayai belanja di daerah ini.
Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri dikonfirmasi wartawan di Bula, Senin (24/11/2025) mengatakan, sumber-sumber pendapatan yang sudah ada sebelumnya, hanya saja butuh intensifikasi untuk lebih dimaksimalkan untuk menghasilkan pendapatan bagi daerah.
“Ada sumber-sumber pendapatan yang sudah ada sebelumnya dan diketahui oleh teman-teman DPRD juga. Kita hanya butuh intensifikasi bagaimana sumber yang ada itu bisa lebih maksimal menghasilkan pendapatan,” katanya.
Dia mengaku, di samping itu, Pemda dan DPRD berusaha untuk mencari sumber baru yang bisa menambah, namun tetap mempertimbangkan aspek lain yang tidak menyulitkan masyarakat.
Menurutnya, dalam rumus defisit, ada sejumlah pilihan yang bisa diambil oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab), termasuk menjual aset milik daerah.
Kendati demikian tambah dia, untuk menjual aset ini tidak mudah, harus membutuhkan waktu untuk bisa terjual.
“kita punya aset tapi menjual kita butuh waktu juga untuk ada yang bisa beli. Tapi itu masuk dalam pertimbangan kami, menjual aset dan kita data. Saya sudah minta bidang aset untuk mendata aset potensial yang kira-kira bisa kita jual,” akuinya.
Mantan Wakil Bupati SBT ini membeberkan, ada pilihan lain yang bisa diambil adalah mengajukan pinjaman atau hutang ke pihak ketiga, namun keputusan ini harus melalui kesepakatan bersama antara Pemda dan DPRD.
Pihaknya berujar, jika pilihan pinjaman ini dilakukan, kedua lembaga di daerah ini terlebih dahulu menyepakati pihak mana yang akan dilakukan pinjaman, besaran dan penggunanaannya.
“Itu ruang yang dibolehkan oleh undang-undang. Kita sedang bicarakan itu dan akan ada pembicaraan dalam rapat-rapat pembahasan APBD ini, tentang kira-kira kita akan hutang dimana, berapa jumlahnya, penggunaannya untuk kegiatan apa saja,” tutupnya. (JS-02)













Discussion about this post