Bula, JENDELASERAM.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) di bawa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati, Fachri Husni Alkatiri-Muhammad Miftah Thoha R. Wattimena diminta untuk mengaktifkan kembali Koperasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sempat dibentuk beberapa tahun lalu, namun mengalami kefakuman.
Hal tersebut disampaikan salah satu warga SBT, Muhammad Sehlin Rumuar dalam keterangan tertulis yang diterima media ini di Bula, Minggu (09/03/2025).
Dia menilai, Koperasi ASN yang sudah dibetuk namun tidak berjalan ini lantaran banyak yang belum memahami terkait koperasi ini.
“Sampai pada saat ini Koperasi ASN di Kabupaten SBT belum ada, sempat di bentuk tapi tidak berjalan. Ini karena banyak yang belum paham terkait koperasi,” ucap Rumuar.
Rumuar mengungkapkan, saat ini Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang koperasi sudah mumpuni, sehingga Pemerintah Daerah (Pemda) harus memberikan ruang kepada mereka untuk memajukan koperasi ASN ini.
Menurutnya, dampak dari pengelolaan koperasi ASN ini akan bermuara kepada ASN dan daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Untuk SDM di bidang koperasi sendiri, saat ini kita sudah punya. Apa salahnya kita memberikan ruang pada mereka di bidang itu untuk memajukan koperasi ASN untuk mencapai tujaun pemerintahan saat ini dengan slogan Gerak Cepat. Toh kedepan hasilnya akan kembali ke ASN dan daerah, salah satunya meningkatkan PAD kita juga,” ungkapnya.
Ia mengaku, sudah banyak koperasi di SBT, tapi tidak ada jati diri yang sesungguhnya dari koperasi tersebut, lantaran banyak pelaku-pelaku yang mengatasnamakan koperasi.
Untuk itu, dia juga meminta kepada Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan dan UKM SBT agar menertibkan para pelaku dan membuat koperasi pada porsi yang sesuai berdasarkan undang-undang.
“Banyak koperasi di SBT, tapi jati diri yang sesungguhnya dari koperasi tersebut tidak ada. Sebab banyak pelaku pelaku yang mengatasnamakan koperasi. Sebagai dinas Koperasi dan UMKM harus menertibkan pelaku-pelaku tersebut dan membuat koperasi pada posisi yang sesuai apa yang diamanatkan dalam undang-undang,” tutupnya. (JS-02)













Discussion about this post