Bula, JENDELASERAM.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT menjalin kerjasama dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kerjasama ini ditandai dengan teken atau penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan oleh Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri dan Kepala Kejari SBT, Eddy Samrah Limbong di Pendopo Bupati SBT pada Jumat (16/5/2025) kemarin.
Dalam sambutannya, Kepala Kejari SBT Eddy Samrah Limbong mengatakan, kejaksaan memiliki kewenangan yang sangat strategis dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Dirinya berujar, hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 30 huruf C undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubuhan atas UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
“Kewenangan kejaksaan tersebut meliputi kewenangan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” katanya.
Dia menjelaskan, penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan bentuk komitmen Kejari SBT untuk memberikan pendapingan hukum dan bantuan hukum yang optimal kepada Pemkab SBT.
Tujuannya untuk mencegah potensi timbulnya kerugian keuangan negara maupun kemungkinan terjadinya pelanggaran hukum yang berujung pada tindak pidana korupsi, termasuk juga antisipasi menghadapi potensi sengketa di lembaga peradilan.
“Dengan adanya pendampingan hukum dan bantuan hukum ini, tentu akan sangat bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik dalam rangka transformasi ekonomi dan pembangunan berkelanjutan yang pada gilirannya akan berdampak pada kesuksesan pembangunan di SBT,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri mengungkapkan, penandatanganan perjanjian kerjasaam ini sebagai langkah tepat dan strategis Pemkab dan Kejari SBT untuk meningkatkan pelayanan publik serta upaya peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
“Yang tak kalah pentingnya, penandatanganan kerjasama ini menurut kami, merupakan sarana untuk kita dapat menjaga solidaritas dan mempererat hubungan antara Pemkab SBT dengan Kejari SBT,” ungkapnya.
Dikatakan, kerjasama yang dibangun ini menunjukkan hubungan Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Kejari SBT terjalin dengan baik dalam menjalankan roda pemerintahan dan dalam memberikan pelayanan publik.
“Semoga dengan adanya perjanjian kerjasama ini dapat membantu Pemda SBT dalam mendapatkan pelayanan hukum terkait pelaksanaan kegiatan yang ada. Mendapatkan pendampingan hukum, mendapatkan pertimbangan hukum dan tindaklanjut hukum lainnya,” tutupnya. (JS-02)













Discussion about this post