Bula, JENDELASERAM.COM — Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menggelar sidang GTRA di ruang rapat Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) SBT pada Selasa (24/06/2025).
Diketahui, sidang ini merupakan bagian penting dari rangkaian pelaksanaan program Reforma Agraria di wilayah Kabupaten SBT, khususnya dalam proses penetapan subjek dan objek redistribusi tanah (TORA).
Kegiatan ini juga menjadi ajang koordinasi lintas sektor yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan seperti ATR/BPN, pemerintah daerah, perangkat desa, dan TNI/Polri.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan SBT, Rosa F. Ch. Batmomolin mengungkapkan bahwa, sidang ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan reforma agraria berjalan transparan, akuntabel dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“GTRA bukan hanya forum administratif, tapi juga ruang memastikan keadilan agraria benar-benar hadir di tengah masyarakat, khususnya mereka yang selama ini belum memiliki akses terhadap tanah secara legal,” ungkapnya.
Dikatakan, sidang GTRA ini mencakup pembahasan data hasil inventarisasi dan identifikasi calon subjek dan objek reforma agraria, serta pemetaan bidang-bidang yang akan diredistribusikan.
“Hasil dari sidang ini akan menjadi dasar dalam proses penerbitan sertifikat tanah bagi masyarakat penerima manfaat,” katanya. (JS-01)













Discussion about this post