Jendelaseram.com
No Result
View All Result
  • Login
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA
PRICING
SUBSCRIBE
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA
No Result
View All Result
Jendelaseram.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Wisata
No Result
View All Result
Home Pemerintahan

Enam Orang ASN di SBT Dipecat

Redaksi Js by Redaksi Js
15 Juli, 2025
Reading Time: 3 mins read
0
Pj Sekda SBT, A. Q. Amahoru.

Bula, JENDELASERAM.COM — Sebanyak enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku resmi dipecat.

Pemecatan enam ASN ini dilakukan dalam sidang pelanggaran disiplin oleh majelis kode etik Kabupaten SBT di Lantai 2 Kantor Bupati SBT pada senin (14/07/2025).

Kepada wartawan di ruang kerjanya usai sidang tersebut, Ketua Majelis Kode Etik SBT, A. Q. Amahoru menjelaskan, hari ini majelis kode etik Kabupaten SBT telah memutuskan sanksi berupa hukuman berat kepada 9 ASN di daerah ini.

“Hari ini senin 14 Juli 2025, majelis kode etik Kabupaten SBT telah membacakan keputusan dalam penjatuan hukuman disiplin berat terhadap 9 orang ASN,” jelasnya.

Dirinya mengungkapkan, dari total 9 orang ASN yang disidangkan, 6 orang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, yakni Ahmad Rifay Wokas, Abdul Rauf Usemahu, Salim Arif Ely, Rusdi Sudarmanto Maidula, Luluk Mamlukatum V dan Sarno.

Baca Juga:  Rapat dengan Kanwil BPN Maluku, Kepala Pertanahan SBT Paparkan Proges Kerja Triwulan II

“Diantara 9 itu, ada 6 orang yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sediri,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 9 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) menjalani sidang pelanggaran disiplin di Kantor Bupati SBT, Kamis (10/07/2025) sore.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Kepala Bidang Disiplin dan Pengembangan pada Badan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) SBT, Asbar Pattikupang kepada wartawan membeberkan, hari ini mereka telah melaksanakan sidang pelanggaran disiplin ASN sesuai jadwal yang ditentukan.

“Untuk hari ini kami telah melakukan persidangan majelis kode etik terkait dengan sidang pelanggaran disiplin ASN. Dijadwalkan hari ini tanggal 10, jam 3 dan Alhamdulillah sudah terlaksana dengan baik,” bebernya.

Asbar mengungkapkan, yang melakukan pelanggaran disiplin ASN sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021, ada 9 orang yang disangkakan indisipliner.

Baca Juga:  Jalin Kerjasama, Bupati dan Kajari SBT Teken MoU

Dia mengaku, dari jumlah itu, hanya 3 orang yang menghadiri sidang. Sementera 6 orang lainnya tidak hadir.

“Yang melakukan pelanggaran disiplin ASN itu ada 9 orang. Alhamdulillah tadi sudah berjalan lancar, tetapi yang hadir dari 9 orang hanya 3 orang yang diduga melanggar pelanggaran disiplin. Sisanya tidak hadir,” ungkapnya.

Pattikupang yang hadir dalam kapasitas sebagai penuntut dari tim penegak disiplin ini mengaku, meski 6 orang ini tidak hadir, namun para saksi dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai tempat tugas mereka datang memberikan keterangan di persidangan.

Menurutnya, hasil dari sidang yang digelar sore tadi itu akan ditentukan oleh majelis kode etik melalui keputusan yang akan dilakukan pada Senin pekan depan.

“6 orang itu hadir saksi-saksinya tambah dengan 3 orang terduga yang hadir. Semua saksi sudah menyampaikan di depan ketua majelis, sekretaris dan anggota majelis, tinggal menunggu keputusan sidang dari majelis kode etik hari ini. InsyaAllah hari senin itu sudah bisa keputusan sidang pada hari ini,” akuinya.

Baca Juga:  Gelar Forum Komunikasi Publik, RSUD Bula Komitmen Tingkatkan Pelayanan

Ia menandaskan, dari tuntutan yang ada, 9 ASN yang disidangkan itu dikategorikan pelanggaran berat sebagaimana amanat PP 94 tahun 2021 pasal 11 ayat 3 dan 4, sehingga sanksi paling berat yang akan diberikan yakni pemecatan.

“Kalau dari tuntutan, semua pelanggaran berat, karena dalam PP sudah menyatakan bahwa 10 hari saja sampai 48 hari tidak melaksanakan tugas itu sudah masuk dalam hukuman pelanggaran berat. Sesuai dengan PP 94 tahun 2021 pasal 11 ayat 3, 4. Paling berat itu pemecatan,” tandasnya.

Untuk diketahui, 9 ASN Pemkab SBT yang disidangkan itu yakni Luluk Mamlukatum V, Ahmad Rifay Wokas, Abdul Rauf Usemahu, Salim Arif Ely, Rendy Ibnu S. Palilati, Rusdi Sudarmanto Maidula, Sadarudin Rumalean, Musalam Rumalean dan Sarno. (JS-01)

Tags: 6 ASN SBT DipecatAhmad Q. AmahoruASN Malas BerkantorDisiplin ASNKabupaten SBTMajelis Kode EtikPemecatan ASNPemkab SBTPj Sekda SBTSidang Disiplin ASN

BeritaTerkait

Dinas Komunikasi dan Informatika SBT Sedang Siapkan Dua Layanan Call Center
Pemerintahan

Dinas Komunikasi dan Informatika SBT Sedang Siapkan Dua Layanan Call Center

by Redaksi Js
15 Januari, 2026
0

Bula, JENDELASERAM.COM — Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sedang menyiapkan dua layanan Call Center di...

Read more
Dukung Penuh Program MBG, Pemkab SBT Komitmen Lakukan Pengawalan

Dukung Penuh Program MBG, Pemkab SBT Komitmen Lakukan Pengawalan

13 Januari, 2026
Pecat 11 ASN Malas pada 2025, Pemkab SBT Komitmen Terus Tegakkan Disiplin

Pecat 11 ASN Malas pada 2025, Pemkab SBT Komitmen Terus Tegakkan Disiplin

7 Januari, 2026
Publik Terus Pertanyakan SK PPPK Paruh Waktu, Bupati SBT : Dalam Waktu Dekat Dibagikan

Publik Terus Pertanyakan SK PPPK Paruh Waktu, Bupati SBT : Dalam Waktu Dekat Dibagikan

7 Januari, 2026
Pemkab SBT Gelar Pertemuan Diseminasi AMPSR

Pemkab SBT Gelar Pertemuan Diseminasi AMPSR

7 Januari, 2026
Bupati SBT Sidak di Kantor Dinas Dikbudpora dan Dinkes

Bupati SBT Sidak di Kantor Dinas Dikbudpora dan Dinkes

5 Januari, 2026
Next Post

Setelah Proses 9 ASN di SBT Gegara Malas Bertugas, 14 Orang Lain Menunggu Giliran

Pemkab SBT Komitmen Berikan Perlindungan Sosial kepada Seluruh Tenaga Kerja

Discussion about this post

Recommended Stories

Bupati SBT Canangkan Dua Kampung Nelayan Baru

Bupati SBT Canangkan Dua Kampung Nelayan Baru

24 Mei, 2025
Pegawai Kantor Pertanahan SBT Gelar Jumat Bersih

Pegawai Kantor Pertanahan SBT Gelar Jumat Bersih

23 Mei, 2025
Masyarakat Dawang Mulai Gunakan Sertifikat Elektronik

Masyarakat Dawang Mulai Gunakan Sertifikat Elektronik

26 Juni, 2025

Popular Stories

  • Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

    Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Lama Mengabdi, Sejumlah ASN SBT Kedapatan jadi Titipan di Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ternyata Belum Ada Kepastian Dokter Spesialis Jiwa ke Bula, Pemda SBT Terus Koordinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daerah Dihadapkan dengan Persoalan PPPK, Kepala BKPSDM SBT Berlibur di Maluku Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Desa di SBT Ditetapkan jadi Lokasi Program PTSL 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In