
Bula, JENDELASERAM.COM — Majelis Kode Etik Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) telah memproses 9 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Kabupaten SBT gegara malas bertugas.
Dari 9 ASN yang dijatuhi hukuman disiplin berat ini, 6 orang diantaranya dipecat, 2 orang diturunkan pangkat satu tingkat di bawah dan 1 orang lainnya yang berstatus PPPK itu diberikan toleransi untuk kembali bertugas di lokasi penempatan sebagaimana Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan.
Ketua Majelis Kode Etik SBT, A. Q. Amahoru kepada wartawan di Bula, Senin (14/7/2025) mengungkapkan, sebanyak 14 orang ASN yang diduga melakukan tindak disiplin sedang maupun ringan telah dikantongi dan akan disidang untuk menjatuhkan hukuman disiplin.
“Kurang lebih masih ada 14 orang ASN yang diduga melakukan tindak disiplin sedang sampai ringan itu yang mungkin ke depan kami akan sidang untuk menjatuhkan hukuman disiplin juga,” ungkapnya.
Pihaknya menegaskan, meskipun hanya melakukan pelanggaran sedang maupun ringan, namun mereka tetap diberikan sanksi agar menjadi efek jera bagi ASN yang lainnya.
“Disiplin sedang atau ringan, tetapi tetap harus diberikan, supaya menjadi efek jera ke yang lain,” tegasnya.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) SBT ini mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBT berkomitmen untuk melakukan proses pendisiplinan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah (Lingkup) SBT yang malas.
Dirinya mengaku, setelah melakukan sidang pelanggaran disiplin, dia telah berbincang-bincang dengan pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) SBT bahwa majelis kode etik dan tim penegak disimpil akan konsisten untuk melakukan proses pendisiplinan terhadap ASN-ASN yang diduga tidak disiplin.
“Tadi kami sudah bicara dengan pihak BKD, dan atas arahan bupati juga, bahwa majelis ini dan tim penegak disiplin akan tetap konsisten untuk melakukan proses pendisiplinan terhadap ASN-ASN yang diduga tidak disiplin,” tutupnya. (JS-02)











Discussion about this post