Bula, JENDELASERAM.COM — Kasat Polair, Polres Seram Bagian Timur (SBT) Ridho F. M. Nampasnea mendatangi Kantor Pertanahan SBT pada Jumat 12 September 2025.
Kepala Biro Humas Kantor Pertanahan SBT Dimas Fahmi dalam keterangan yang diterima media ini di Bula, Jumat (19/09/2025) mengungkapkan, kunjungan yang diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan SBT Rosa F. Ch. Batmomolin itu untuk berkoordinasi terkait percepatan sertifikasi aset kepolisian yang hingga kini belum memiliki sertifikat.
“Pertemuan tersebut membahas langkah-langkah strategis untuk memastikan aset Polri, khususnya di wilayah kerja Polres SBT agar dapat segera memperoleh kepastian hukum melalui penerbitan sertifikat,” ungkapnya.
Dia mengaku, koordinasi ini menghasilkan kesepahaman bersama untuk memperkuat sinergi antara Kantor Pertanahan SBT dan Polres SBT, baik dalam pendataan aset, pengumpulan dokumen pendukung, maupun percepatan proses administrasi pertanahan.
“Dengan adanya langkah ini, diharapkan seluruh aset Polres SBT dapat segera tersertifikat, sehingga keberadaannya lebih aman, terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat,” akuinya.
Pihaknya membeberkan, selain Polres SBT, pagi tadi Dinas PUPR SBT juga mendatangi Kantor Pertanahan SBT untuk memperkuat koordinasi terkait pengamanan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Ia berujar, fokus utama koordinasi adalah penataan dan percepatan sertifikasi aset berupa jalan desa dan jalan kabupaten, yang selama ini menjadi bagian penting dari infrastruktur publik di SBT
“Dengan adanya sertifikasi, aset daerah akan memperoleh kepastian hukum yang kuat, sehingga lebih terlindungi dari potensi permasalahan hukum maupun klaim pihak lain,” bebernya.
Dikatakan, Kepala Kantor Pertamahan SBT Rosa F. Ch. Batmomolin dalam kesempatan tersebut menegaskan komitmen Kantor Pertanahan SBT untuk mendukung Pemda dalam menata dan mengamankan seluruh aset tanah.
“Pengamanan aset daerah melalui sertifikasi bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga wujud nyata tanggung jawab bersama dalam menjaga dan memanfaatkan aset untuk kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu sambung dia, pihak Dinas PUPR SBT menyambut baik langkah sinergi ini, mengingat aset jalan desa dan jalan kabupaten merupakan infrastruktur vital yang mendukung mobilitas masyarakat serta pertumbuhan ekonomi daerah.
“Dengan adanya kepastian hukum melalui sertifikasi, pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam mengelola dan memanfaatkan aset tersebut untuk pembangunan berkelanjutan,” tutupnya. (JS-02)













Discussion about this post