Bula, JENDELASERAM.COM — Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Rosa F. C. Batmomolin secara resmi melantik Nurlitta Nurlette sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wilayah SBT di Sigafua Cafe dan Restu, Kota Bula, Selasa (4/2/2025).
Kepala Kantor BPN SBT Rosa F. C. Batmomolin dalam kesempatan tersebut menyampaikan selamat kepada Nurlitta Nurlette yang telah resmi dilantik sebagai PPAT.
“Pada kesempatan ini, saya ingin mengucapkan selamat kepada ibu yang telah resmi dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah,” ucap Batmomolin.
Pihaknya mengatakan, pelantikan ini merupakan bentuk amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggungjawab.
Dia mengingatkan, sebagai PPAT, Nurlitta Nurlette memiliki peran yang sangat strategis dalam bidang pertanahan, khususnya dalam pembuatan akta otentik yang menjadi dasar hukum dalam setiap peralihan hak atas tanah dan pelayanan pertanahan lainnya yang berhubungan dengan jabatan saudara.
“Pelantikan ini merupakan bentuk amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Oleh karena itu, integritas, profesionalisme dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan harus menjadi landasan utama bagi saudara dalam menjalankan tugas,” katanya.
Batmomolin mengungkapkan, sebagai bagian dari sistem administrasi pertanahan nasional, PPAT memiliki tanggungjawab besar dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat dalam setiap transaksi pertanahan.
“Oleh karena itu, saya mengingatkan kepada PPAT yang baru saja dilantik agar selalu bekerja dengan penuh dedikasi, menjaga etika profesi, serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, di tengah dinamika perkembangan regulasi dan teknologi, PPAT juga dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi dan pemahaman terkait kebijakan pertanahan yang berlaku.
Untuk itu, dia berharap agar PPAT yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi kode etik profesi, serta memberikan kontribusi positif dalam sistem administrasi pertanahan nasional.
“Pemanfaatan sistem digital dalam administrasi pertanahan yang semakin berkembang harus kita dukung bersama untuk mempercepat proses pelayanan dan meningkatkan transparansi dalam setiap proses yang dilakukan,” tutupnya. (JS-01)












Discussion about this post