Bula, JENDELASERAM.COM — Direncanakan pada hari Sabtu pekan ini Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) SBT melakukan penyerahan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Rukun Jaya, Kecamatan Bula Barat.
Hal itu disampaikan Kepala Humas Kantor Pertanahan SBT, Dimas Fahmi dalam keterangnnya yang diterima media ini di Bula, Kamis (16/10/2025).
Dia mengungkapkan, dalam rangka kesiapan penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Transmigrasi melalui PTSL ini, kedua instansi ini telah melakukan koordinasi pada Rabu kemarin.
“Dalam rangka persiapan penyerahan Sertipikat Hak Milik Transmigrasi melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025, Kantor Pertanahan SBT melaksanakan koordinasi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi SBT,” ungkapnya.
Pihaknya membeberkan, kegiatan koordinasi ini membahas teknis pelaksanaan penyerahan sertifikat secara serentak yang direncanakan akan dilaksanakan di tiga kabupaten, yaitu Kabupaten Kayong Utara (Provinsi Kalimantan Barat), Kabupaten Luwu Timur (Provinsi Sulawesi Selatan) dan Kabupaten Seram Bagian Timur (Provinsi Maluku).
Ia mengaku, acara tersebut akan digelar secara daring dan luring yang terhubung langsung dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia di Jakarta, sebagai bentuk sinergi nasional dalam percepatan legalisasi aset transmigrasi di seluruh Indonesia.
“Untuk Kabupaten Seram Bagian Timur, penyerahan sertifikat akan dilaksanakan secara luring di Desa Rukun Jaya, Kecamatan Bula Barat, pada Sabtu, 18 Oktober 2025,” bebernya.
Dimas berharap agar penyerahan 242 sertifikat itu akan menjadi momentum penting bagi masyarakat transmigrasi untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
“Ini sekaligus mendukung visi pemerintah dalam mewujudkan transformasi digital pertanahan dan pemerataan ekonomi wilayah transmigrasi,” harapnya. (JS-02)













Discussion about this post