Bula, JENDELASERAM.COM — Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sedang menangani satu laporan masyarakat terkait lahan di daerah ini.
Kepala Humas Kantor Pertanahan SBT, Dimas Fahmi dalam keterangnnya yang diterima media ini pada Jumat (24/10/2025) menjelaskan, dalam rangka menindaklanjuti laporan dan permasalahan pertanahan yang sedang berlangsung, Kantor Pertanahan SBT mulai menggelar kasus awal pada 21 Oktober 2025.
Dia mengatakan, tahapan kasus awal ini sebagai langkah awal penyelesaian kasus sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Gelar kasus awal ini sebagai langkah awal penyelesaian kasus,” jelasnya.
Dirinya mengungkapkan, kegiatan gelar kasus awal ini bertujuan untuk melakukan inventarisasi dan klarifikasi awal terhadap data fisik dan data yuridis, serta menelaah secara mendalam kronologis permasalahan yang dilaporkan oleh para pihak.
“Dengan demikian, setiap langkah tindaklanjut dapat dilakukan secara objektif, transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Ia berujar, tahapan ini menjadi langkah penting untuk memastikan setiap permasalahan pertanahan diselesaikan secara profesional dan berkeadilan.
“Melalui gelar kasus ini, kita berupaya menelaah secara menyeluruh duduk perkara, dasar hak, serta kelengkapan dokumen agar keputusan yang diambil nanti benar-benar didasarkan pada data dan fakta,” ujarnya.
Pihaknya mengaku, kegiatan ini menegaskan komitmen Kantor Pertanahan SBT dalam menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas dan pelayanan prima dalam setiap proses penanganan masalah pertanahan.
“Melalui kegiatan Gelar Kasus Awal ini, diharapkan proses penyelesaian kasus dapat berjalan efektif, mengedepankan mediasi dan pendekatan musyawarah, serta menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” tutupnya. (JS-01)













Discussion about this post