Bula, JENDELASERAM.COM — Warga pada tiga desa transmigrasi di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) resmi memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025.
Kepala Humas Kantor Pertanahan SBT, Dimas Fahmi dalam keterangnnya yang diterima media ini di Bula, Kamis (23/10/2025) membeberkan, tiga desa transmigrasi itu diantaranya Desa Rukun Jaya, Desa Sumber Agung, dan Desa Jembatan Basa, Kecamatan Bula Barat.
Dia berujar, penyerahan sertifikat ini sebagai langkah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat transmigrasi.
“Dalam upaya memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat transmigran, Kantor Pertanahan SBT melaksanakan kegiatan penyerahan SHM transmigrasi melalui program PTSL 2025 di tiga desa sekaligus,“ bebernya.
Dimas mengungkapkan, kegiatan yang digelar pada 18 Oktober 2025 di Desa Rukun Jaya itu menjadi bagian dari penyerahan sertifikat serentak nasional yang berhubung secara daring dan luring dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dan Menteri Transmigrasi di Jakarta.
“Selain Kabupaten SBT, kegiatan serupa juga dilaksanakan di Kabupaten Kayong Utara (Provinsi Kalimantan Barat) dan Kabupaten Luwu Timur (Provinsi Sulawesi Selatan),” ungkapnya.
Dirinya mengaku, kegiatan penyerahan SHM di Desa Transmigrasi itu ikut dihadiri Wakil Bupati SBT M. Miftah Thoha R. Wattimena, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) SBT Mohtar Rumadan, para kepala desa, tokoh masyarakat dan warga penerima sertifikat.
“Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis kepada perwakilan warga dari masing-masing desa dengan suasana haru dan penuh kebahagiaan,” akuinya.
Ia berujar, Kepala Dinas Nakertrans SBT Mohtar Rumadan dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang solid antara Kantor Pertanahan dan instansi terkait, yang telah berperan aktif dalam mempercepat proses legalisasi tanah transmigrasi di wilayah SBT.
Dengan diterimanya sertipikat tanah ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan tanah secara produktif dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di wilayah transmigrasi.
“Kegiatan penyerahan sertifikat PTSL Transmigrasi Tahun 2025 di tiga desa ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan visi ATR/BPN untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah serta mendukung pemerataan ekonomi dan pembangunan wilayah di SBT,” tutupnya. (JS-02)













Discussion about this post