Bula, JENDELASERAM.COM — Warga transmigrasi Waikudal, Desa Batuasa, Kecamatan Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mulai memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
SHM ini diserahkan secara resmi oleh Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri saat melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Desa Batuasa pada beberapa hari lalu.
Kepala Humas Kantor Pertanahan SBT, Dimas Fahmi mengatakan, penyerahan SHM melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat transmigrasi Waikudal ini merupakan wujud kepastian hukum atas atas tanah bagi masyarakat.
Dia menambahkan, penyerahan ini sekaligus sebagai bentuk komitmen dan dedikasi dari Kantor Pertanahan SBT.
“Dalam upaya mewujudkan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat, Kantor Pertanahan SBT kembali menunjukkan komitmen dan dedikasinya melalui kegiatan penyerahan sertifikat tanah program PTSL di wilayah transmigrasi Desa Batuasa, Kecamatan Werinama,” katanya.
Dirinya mengungkapkan, kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata pelaksanaan program nasional oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan jaminan kepemilikan hukum atas tanah kepada masyarakat, terutama di wilayah terpencil dan sulit dijangkau.
“Tim Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur menempuh perjalanan panjang melalui jalur darat dan laut untuk memastikan penyerahan sertipikat kepada masyarakat terlaksana dengan baik,” ungkapnya.
Pihaknya memastikan Kantor Pertanahan SBT berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik, menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali, serta memastikan bahwa setiap jengkal tanah memiliki kepastian hukum yang adil dan berkelanjutan.
“Penyerahan sertipikat ini diharapkan dapat menjadi dorongan bagi masyarakat untuk lebih produktif dan meningkatkan kesejahteraan, sejalan dengan tujuan utama program reforma agraria yang diusung oleh Kementerian ATR/BPN,” tutupnya. (JS-01)













Discussion about this post