Bula, JENDELASERAM.COM — PT. Spice Islands Maluku (SIM) berencana sampaikan proposal investasi pisang abaka ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) pada awal tahun 2026.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian SBT Sofyan Waraiya kepada wartawan di Bula, Senin (08/12/2025).
Waraiya mengungkapkan, sesuai informasi yang diterima, pasca kegiatan survey yang dilakukan itu akan dihadapkan dengan libur natal dan tahun baru, sehingga kemungkinan pada awal bulan Februari atau Maret 2026 baru mereka menyampaikan proposal ke Pemkab SBT.
“Informasi yang katong dapat, kebetulan menjelang natal dan tahun baru, ada kemungkinan di atas bulan 2, bulan 3, baru mereka menyampaikan proposalnya ke pemerintah daerah,” ungkapnya.
Dia mengaku, hasil survey yang dilakukan langsung oleh manejer perusahaan ini akan terlebih dahulu disampaikan kepada pemilik perusahaan di Jakarta.
“Terkait dengan hasil itu, manajernya akan sampaikan lagi ke Jakarta. Karena pemiliknya itu dari Inggris kalau saya salah,” akuinya.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah hengkang dari Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), PT Spice Islands Maluku (SIM) kini mulai beralih ke Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian SBT, Sofyan Waraiya mengungkapkan, pasca hengkang dari SBB, Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri telah bertemu langsung dengan manejer PT. SIM di Jakarta.
Waraiya mengaku, sebagai tindaklanjut dari pertemuan tersebut, manajer PT. SIM langsung mendatangani Kabupaten SBT untuk melakukan survey pada beberapa lokasi untuk berinvestasi di kabupaten bertajuk ‘Ita Wotu Nusa’ ini.
“Terkait dengan investasi pisang abaka di SBT, pas pak bupati ketemu sama manajernya di Jakarta, mereka mindaklanjuti ke SBT dengan melakukan survei ke beberapa lokasi. Di antaranya di Kecamatan Bula Barat, kemudian di Kecamatan Siwalalat,” ungkap Waraiya di Bula, Rabu (10/12/2025).
Dirinya mengaku, calon lahan yang disurvey itu berada pada Areal Penggunaan Lain (APL), sehingga keberadaan investasi pisang abaka ini sama sekali tidak terbentur dengan aturan tentang status hutan.
“Dari lahan yang mereka lakukan survei itu adalah di lahan APL, sehingga dia sudah tidak bertabrakan dengan aturan terkait dengan investasi pisang abaka,” akuinya.
Dia menambahkan, pada lahan APL yang berada antara Desa Hote sampai Desa Silohan di Kecamatan Bula Barat itu luasnya sekitar 3.500 hektar serta satu lokasi lain sebagai daerah penyangga di kawasan belakang Desa Sesar sekitar 400 hektar.
Selain itu, untuk mempertimbangkan akses transportasi ke Kota Ambon yang lebih dekat dari Kecamatan Siwalalat, pihak perusahaan juga menginginkan untuk melakukan survey di sana dengan luas APL kurang lebih 544 hektar.
“Pada prinsipnya lebih cari tempat yang aman dan nyaman, sehingga memberikan ruang untuk investasi,“ tambahnya.
Pihaknya mengungkapkan, dalam tahapan survey itu, pihak perusahaan sekaligus melihat aktivitas dan respon masyarakat terhadap kehadiran investasi perusahaan pisang abaka ini.
“Sekalian melihat aktivitas dan respon masyarakat terhadap kehadiran mereka, responnya terhadap mereka bagaimana, kemudian dukungan terhadap investasi bisa nggak untuk di SBT. Tapi setelah bertemu dengan camat, lalu kemudian dengan beberapa masyarakat, diskusi justru bisa,” ungkapnya.
Ia menghimbau masyarakat untuk tidak perlu khawatir dengan kehadiran investasi pisang abaka ini. Pasalnya, dalam melakukan penanaman, pohon-pohon milik masyarakat tidak ditebang.
“Pohon yang ada di kawasan itu dibuat penjarangan, pisang ini bisa ditanam di bawa pohon, tidak seperti cetak sawah, lalu lahannya harus bersih seperti itu,” ucapnya. (JS-02)













Discussion about this post