Bula, JENDELASERAM.COM — Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menyerahkan sebanyak 83 sertifikat Elektronik Redistribusi Tanah tahun 2025 di Desa Kufar, Kecamatan Tutuk Tolu pada 13 Agustus 2025.
Kepala Biro Humas Kantor Pertanahan SBT, Dimas Fahmi dalam keterangan yang diterima pada Selasa (19/08/2025) menjelaskan, program ini bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat penerima.
“Ini sekaligus mendukung pemerataan kepemilikan tanah, peningkatan produktivitas dan kesejahteraan warga,” jelasnya.
Dimas mengaku, sertifikat redistribusi tanah yang diserahkan tahun ini telah berbasis sertifikat elektronik, sesuai kebijakan transformasi digital pertanahan yang dicanangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
“Dengan adanya sertigikat elektronik, keamanan data dan kemudahan layanan pertanahan diharapkan semakin meningkat,” akuinya.
Dia mengungkapkan, Kantor Pertanahan SBT menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah desa dan partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung program ini.
“Kami berkomitmen untuk terus melaksanakan program redistribusi tanah demi terwujudnya keadilan agraria dan tertib administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten SBT,” ungkapnya. (JS-01)













Discussion about this post