Bula, JENDELASERAM.COM — Komisi I DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBT merespon cepat untuk membahas nasib 3258 PPPK paruh waktu formasi tahun 2025.
Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat komisi II DPRD SBT, Kamis (18/09/2025) dengan melibatkan BKPSDM, Bappeda Litbang dan Bagian Hukum Setda SBT.
Kepada wartawan, Ketua Komisi I Abdul Asis Yanlua mengatakan, batas waktu untuk mengurus administrasi berupa SKCK, SKB dan dokumen lainnya hingga 22 September 2025.
Dia menilai, batas waktu pemberkasan yang ditetapkan ini sangat tidak berbanding lurus dengan jumlah PPPK paruh waktu.
“Batas waktu yang disediakan oleh pemerintah, itu tidak berbanding lurus. Waktunya 9 hari, mulai terhitung tanggal 13 sampai tanggal 22, sementara jumlah pegawai kita 3 ribu lebih,” katanya.
Pihaknya mengungkapkan, dalam rapat dengar pendapat itu, dia telah menegaskan kepada BKPSDM untuk segera berkoordinasi dengan BKN agar waktu pemberkasan diperpanjang.
“Tadi kami tegaskan untuk BKPSDM segera berkoodinasi dengan BKN untuk memperpanjang waktu pemberkasan,” ungkapnya.
Ia mengaku, selain mempersoalkan waktu pemberkasan, dia dan sejumlah rekan-rekannya ikut mempertanyakan soal upah yang akan diterima oleh PPPK paruh waktu di daerah ini.
Meski begitu, Kepala Bappeda Litbang SBT Mirnawati Derlen menyampaikan besaran upah belum bisa ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Mereka baru akan menentukan besaran upah setelah melakukan rapat bersama lintas OPD.
“Nantinya setelah hasil rapat itu, tadi sudah kita usulkan untuk rapat ini akan dinaikkan satu tingkat yaitu rapat gabungan komisi dengan melibatkan kepala badan keuangan daerah, supaya kita bisa lebih memahami beberapa upah kerjanya dan alokasi anggaran dengan tidak membebankan belanja-belanja yang lain yang menjadi skala prioritas daerah kita,” akuinya.
Politisi PDIP ini membeberkan, sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), paruh waktu SBT yang jumlahnya besar, namun gajinya itu tidak terhitung dalam belanja pegawai, tetapi terhitung sebagai belanja barang dan jasa.
“Bisa disiasati oleh pemerintah daerah dalam bentuk alokasi anggaran belanja barang dan jasa, supaya semua dapat terbayarkan dari aspek upah honor,” tutupnya. (JS-01)













Discussion about this post