Bula, JENDELASERAM.COM — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) telah memecat sebanyak 11 orang Aparatur Sipil Nagara (ASN) yang terbukti malas berkantor bertahun-tahun.
Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri mengakatan, pemecatan 11 orang ASN ini dilakukan dalam sidang kode etik yang digelar oleh majelis kode etik pada tahun 2025 kemarin.
“Per hari ini kita sudah tiga kali melakukan sidang kode etik. Yang sudah diputuskan 11 orang,” kata Alkatiri di Bula, Rabu (07/01/2026).
Alkatiri mengungkapkan, selain hukuman pemecatan, dalam tiga kali sidang itu juga dijatuhi hukuman berat, sedang dan ringan terhadap sejumlah ASN dari berbagai instansi.
“Yang dipecat sudah cukup lumayan angkanya itu ya, Kemudian juga yang kena hukuman berat, hukuman sedang dan ringan semuanya ada,” ungkapnya.
Dirinya memastikan penegakkan disiplin terhadap ASN di kabupaten penghasil sagu terbanyak di Provinsi Maluku ini akan terus dilakukan untuk meningkatkan tingkat kedisiplinan para ASN.
“Ini akan terus kita tingkatkan. Kita ingin memang ke depan ini tingkat kedisiplinan pegawai kita semakin baik,” ucapnya.
Politisi PKS ini berujar, dalam tiga hari ini dia bersama tim penegakkan disiplin telah melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dia mengkui, kehadiran mereka itu untuk mengecek angka kehadiran dan penegakkan disiplin di tiap OPD.
“Sidak itu saya tidak datang untuk mengecek angka-angka. Saya datang dengan tim penegak disiplin, mereka yang bertugas untuk mengecek soal angka kehadiran dan soal penegakan disiplin di tiap OPD,” ujarnya. (JS-01)













Discussion about this post