Bula, JENDELASERAM.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan koodinasi Persetujuan Teknis Pemanfaatan (PTP) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk pembangunan jalan Airnanang-Kilmuri-Werinama.
Kunjungan Kepala DPMPTSP SBT Sumarno Sagala pada Kamis (26/06/2025) itu diterima langsung oleh Kepala Pertanahan SBT, Rosa F. Ch. Batmomolin.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas teknis perencanaan dan tata ruang terkait proyek pembangunan jalan strategis yang menghubungkan tiga wilayah penting di Kabupaten SBT.
Proyek ini diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antarwilayah, memperlancar arus barang dan jasa, serta mendukung pertumbuhan ekonomi kawasan di bagian timur Pulau Seram.
Kepala DPMPTSP SBT Sumarno Sagala menyampaikan bahwa proses pengajuan PTP dan PKKPR harus melalui tahapan koordinasi lintas sektoral, agar sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten SBT, Rosa F. Ch. Batmomolin menegaskan dukungan penuh terhadap percepatan pembangunan infrastruktur di daerah, selama seluruh prosesnya mengacu pada prinsip keterpaduan, keberlanjutan dan legalitas tata ruang. (JS-02)













Discussion about this post