Bula, JENDELASERAM.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) resmi mengumumkan pemecatan 6 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pelanggaran berat.
Pengumuman ini disertai dengan penyerahan SK dan Surat Pernyataan kepada dua orang ASN lainnya yang dijatuhi hukuman penurunan pangkat dan satu lainnya pada upacara hari kesadaran nasional yang digelar di halaman Kantor Bupati SBT, Kamis (17/7/2025).
Bupati SBT, Fachri Husni Alkatiri dalam sambutan tertulis yang dibacakan Penjabat (Pj) Sekda SBT, A. Q. Amahoru mengungkapkan, sidang kode etik yang dilaksanakan beberapa waktu lalu merupakan cerminan komitmen Pemkab SBT dalam penataan birokrasi dan penegakan disiplin ASN.
“Sidang kode etik ini memiliki makna yang sangat penting, tidak hanya untuk menjaga Citra dan integritas pemerintah daerah, tetapi juga untuk memastikan bahwa seluruh ASN menjalankan tugasnya dengan jujur, adil dan transparan, serta penuh disiplin,” ungkapnya.
Dia juga meminta kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sedang mengajukan permohonan mutasi ke daerah lain, selama belum ada persetujuan teknis dari BKN maka saudara wajib tetap melaksanakan tugas seperti biasa sebagai seorang ASN di unit kerja saudara.
“Demikian juga terhadap PNS yang sedang mengajukan permohonan mutasi ke daerah lain, selama belum ada persetujuan teknis dari BKN maka saudara wajib tetap melaksanakan tugas seperti biasa sebagai seorang ASN di unit kerja saudara,” pintanya
Seperti diberitakan sebelumnya, Sebanyak enam orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku resmi dipecat.
Pemecatan enam ASN ini dilakukan dalam sidang pelanggaran disiplin oleh majelis kode etik Kabupaten SBT di Lantai 2 Kantor Bupati SBT pada senin (14/07/2025).
Kepada wartawan di ruang kerjanya usai sidang tersebut, Ketua Majelis Kode Etik SBT, A. Q. Amahoru menjelaskan, hari ini majelis kode etik Kabupaten SBT telah memutuskan sanksi berupa hukuman berat kepada 9 ASN di daerah ini.
“Hari ini senin 14 Juli 2025, majelis kode etik Kabupaten SBT telah membacakan keputusan dalam penjatuan hukuman disiplin berat terhadap 9 orang ASN,” jelasnya.
Dirinya mengungkapkan, dari total 9 orang ASN yang disidangkan, 6 orang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, yakni Ahmad Rifay Wokas, Abdul Rauf Usemahu, Salim Arif Ely, Rusdi Sudarmanto Maidula, Luluk Mamlukatum V dan Sarno.
“Diantara 9 itu, ada 6 orang yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sediri,” ungkapnya. (JS-02)













Discussion about this post