Bula, JENDELASERAM.COM — Program redistribusi tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) terus menyasar wilayah kepulauan di daerah ini.
Hal itu terbukti lewat pembagian sertifikat elektronik program redistribusi tanah yang dibagikan di Desa Kilalir Kilean, Desa Dai, Desa Kaforing, Arewan dan Desa Mida Kecamatan Pulau Gorom pada 9, 10, 12, 16 dan 17 September 2025.
Kepala Biro Humas Kantor Pertanahan SBT Dimas Fahmi dalam keterangan yang diterima media ini di Bula, Jumat (19/09/2025) mengungkapkan, program redistribusi tanah ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, khususnya mereka yang selama ini belum memiliki bukti kepemilikan yang sah.
“Melalui redistribusi tanah, pemerintah tidak hanya menjamin perlindungan hukum, tetapi juga membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat dalam mengembangkan usaha, meningkatkan taraf hidup, serta mendorong pemerataan pembangunan di wilayah pedesaan dan kepulauan,” ungkapnya.
Dia mengatakan, langkah maju transformasi digital di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini selain lebih aman karena tersimpan dalam sistem elektronik, sertifikat ini juga meminimalisasi potensi kehilangan atau kerusakan dokumen.
Menurutnya, kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Kantor Pertanahan SBT dalam menghadirkan layanan pertanahan yang transparan, akuntabel dan berkeadilan.
“Melalui redistribusi tanah dan penerapan sertifikat elektronik, negara benar-benar hadir untuk rakyat, khususnya di wilayah kepulauan seperti Kecamatan Pulau Gorom,” katanya.
Salah satu warga Desa Kilalir Kilean, Husen Rumateor menyampaikan terimakasih kepada pemerintah, khususnya Kantor Pertanahan SBT atas program tersebut.
“Dengan adanya sertifikat elektronik ini, saya dan keluarga merasa lebih tenang, karena tanah yang kami kelola kini memiliki kepastian hukum,” ucapnya. (JS-02)













Discussion about this post