Jendelaseram.com
No Result
View All Result
  • Login
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA
PRICING
SUBSCRIBE
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA
No Result
View All Result
Jendelaseram.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Wisata
No Result
View All Result
Home Hukrim

Hakim Putuskan Pelaku Pembunuhan Siswi MTs di SBT 15 Tahun Penjara

Redaksi Js by Redaksi Js
19 September, 2025
Reading Time: 2 mins read
0

Bula, JENDELASERAM.COM — Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) memutuskan pelaku pembunuhan siswi MTs bernama Hadi Susanto alias Santo 15 tahun penjara.

Sidang yang berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa pada Kamis (18/09/2025) itu dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa Donald Frederik Sopacua.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT, Vector Mailoa dalam keterangannya mengungkapkan, majelis hakim membacakan putusan bahwa terdakwa bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati.

“Majelis hakim membacakan putusan yaitu menyatakan terdakwa bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana kekerasan  terhadap anak yang mengakibatkan mati, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hadi Susanto dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ungkapnya.

Dia mengatakan, hukuman 15 tahun benjara itu akan dikurangi selama terdakwa ditahan dalam tahanan sementara, menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dan Sebagian dikembalikan kepada saksi 2 serta menetapkan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan dan Kejari SBT Jalin Kerjasama

“Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menerima dan penasehat hukum terdakwa menerima putusan,” katanya.

Pihaknya menambahkan, pada 10 September 2025 lalu, terdakwa Hadi Susanto telah dituntut oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT dengan pidana penjara 15 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dalam tahanan sementara.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Seram Bagian Timur (SBT) berhasil mengungkap kematian siswi MTs, Ria (15) yang mayatnya ditemukan di sungai Wai Fufa, Desa Englas beberapa waktu lalu.

Kapolres SBT, AKBP Alhajat dalam konfrensi pers yang digelar di Mapolres SBT, Senin (02/06/2025) menceritakan kronologis hilangnya korban sejak Sabtu 17 Mei 2025 hingga ditemukan pada Rabu 21 Mei 2025 di sungai Wai Fufa.

Baca Juga:  BPKP Maluku dan Kejari SBT Perkuat Sinergi Kawal Akuntabilitas Keuangan Daerah

“Setelah kita evakuasi, kita bawa ke rumah sakit kemudian keluarga korban membenarkan bahwa korban ini adalah anak yang sebelumnya dilaporkan hilang,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, dalam mengusut kematian Ria ini, Polres SBT melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari TKP dan menelusuri jejak korban dengan teknik penyelidikan akhirnya mengerucut pada satu pelaku.

“Perkara tersebut adalah perkara kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia. Pelaku sendiri kami lakukan penangkapan di Weda, Maluku Utara sesuai dengan hasil penyelidikan serta kordinasi dan kerja dari tim yang kita bentuk,” ungkapnya.

Alhajat menjelaskan, pelaku berinisial HS (25) ini sudah beristri dan memiliki satu orang anak. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah baju kaos oblong warna putih, 1 buah calana olahraga dan 1 buah Hp OPPO milik korban.

Baca Juga:  KPK geledah kantor Bank Indonesia terkait penyidikan korupsi CSR

Modus pembunuhan ini bermula saat pelaku ingin berhubungan badan dengan korban, namun korban menolak dan pelaku mengancam membunuhnya.

Meski begitu, korban tetap tidak mau menuruti sahwat pelaku, sehingga pelaku dengan kedua tangannya mencekik leher korban.

“Setelah korban tidak bergerak, pelaku kemudian memastikan kembali kondisi korban. Namun setelah dipastikan oleh pelaku, korban telah meninggal dunia. Kemudian tubuh korban diangkat dan dibuang ke sungai,” jelasnya.

Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. (JS-02)

Tags: Kasi Intel Kejari SBTKasus PembunuhanKejari SBTPengadilan Negeri Dataran HunimoaVector Mailoa

BeritaTerkait

Dua Pelaku Pencurian AC di Mes Kalrez dan Rumdis Wabup SBT Terancam 9 Tahun Penjara
Hukrim

Dua Pelaku Pencurian AC di Mes Kalrez dan Rumdis Wabup SBT Terancam 9 Tahun Penjara

by Redaksi Js
28 Juni, 2026
0

Bula, JENDELASERAM.COM — Dua orang pelaku pencurian mesin Air Conditioner (AC) outdoor milik mes PT Kalrez Petroleum Seram Ltd dan...

Read more
BPKP Maluku dan Kejari SBT Perkuat Sinergi Kawal Akuntabilitas Keuangan Daerah

BPKP Maluku dan Kejari SBT Perkuat Sinergi Kawal Akuntabilitas Keuangan Daerah

22 Mei, 2026
Terbukti Setubuhi Siswinya Sendiri, Oknum Guru SMP 40 SBT Divonis 12 Tahun Penjara

Terbukti Setubuhi Siswinya Sendiri, Oknum Guru SMP 40 SBT Divonis 12 Tahun Penjara

20 Mei, 2026
Luruskan Informasi di Publik, Polisi Akui Belum Ada Pemeriksaan Soal Dugaan Obat Expired di Dinkes SBT

Luruskan Informasi di Publik, Polisi Akui Belum Ada Pemeriksaan Soal Dugaan Obat Expired di Dinkes SBT

28 April, 2026
Bentrok Antar Kelompok Pemuda di Malra, Polisi Himbau Masyarakat Menahan Diri

Bentrok Antar Kelompok Pemuda di Malra, Polisi Himbau Masyarakat Menahan Diri

28 Maret, 2026
Gubernur Maluku Libatkan Forkopimda, Walikota Ambon dan Bupati SBT Bahas Bentrok di UIN AMSA

Gubernur Maluku Libatkan Forkopimda, Walikota Ambon dan Bupati SBT Bahas Bentrok di UIN AMSA

27 Desember, 2025
Next Post
DPRD dan Pemkab SBT Bahas Nasib PPPK Paruh Waktu

DPRD dan Pemkab SBT Bahas Nasib PPPK Paruh Waktu

Perkuat Sinergi dan Tingkatkan Layanan, Kakanwil BPN Maluku Kunjungi Kantor Pertanahan SBT

Perkuat Sinergi dan Tingkatkan Layanan, Kakanwil BPN Maluku Kunjungi Kantor Pertanahan SBT

Discussion about this post

Recommended Stories

Sekda SBT Buka Dialog dengan Demonstran GMNI-LMND, Bahas Hak dan Kewajiban PPPK PW

Sekda SBT Buka Dialog dengan Demonstran GMNI-LMND, Bahas Hak dan Kewajiban PPPK PW

27 Juli, 2026
Bunda PAUD SBT Terima Anugerah Wiyata Dharma Pratama dari Kemendikbudristek

Bunda PAUD SBT Terima Anugerah Wiyata Dharma Pratama dari Kemendikbudristek

14 November, 2025
HUT SBT ke-22, Sibualmo Ajak Semua Pihak Evaluasi Keberhasilan yang Sudah Diraih

HUT SBT ke-22, Sibualmo Ajak Semua Pihak Evaluasi Keberhasilan yang Sudah Diraih

18 Desember, 2025

Popular Stories

  • Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

    Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Lama Mengabdi, Sejumlah ASN SBT Kedapatan jadi Titipan di Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab SBT Pastikan Bayar Gaji 13 ASN, Kepala BPKAD : Dibayarkan di Bulan Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Hina Bupati SBT, Diskominfo Lacak Pemilik Akun Facebook Informasi Seram Bagian Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daerah Dihadapkan dengan Persoalan PPPK, Kepala BKPSDM SBT Berlibur di Maluku Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In