Bula, JENDELASERAM.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) memastikan akan membayar gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah ini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bakri Mony menegaskan, pada prinsipnya Pemerintah Daerah (Pemda) SBT telah mengakomodir untuk membayarkan gaji ke-13 ASN.
“Pada prinsipnya pemerintah daerah telah mengakomodir untuk tetap dibayar,” tegas Mony saat dikonfirmasi wartawan usai rapat paripurna dalam rangka penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi dan persetujuan bersama terhadap 7 Ranperda di ruang rapat paripurna DPRD SBT pada kamis (11/06/2026).
Mony menjelaskan, dalam ketentuan pembayaran gaji 13 ini, sandarannya pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 9 tahun 2026 yang turunannya pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 13 tahun 2026 jo Peraturan Bupati nomor 10 tahun 2026 tentang pembayaran THR dan gaji 13.
Dia mengungkapkan, dalam pasal 15 ayat 1 menyebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026 dan di ayat 2 menyebutkan bahwa dalam hal gaji ke-13 tidak dapat dibayarkan, maka akan dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026.
Untuk itu, sebagai pengelola keuangan daerah, BPKAD SBT telah menghitung alokasi anggaran yang ditransfer dari pusat per bulan, sehingga dari perhitungan mereka, gaji ke-13 ASN di SBT akan dibayarkan di bulan Juli 2026.
“Kami sebagai pengelola keuangan daerah, setelah menghitung alokasi anggaran ditransfer dari pusat per bulan, kami menghitung dibayarkan di bulan Juli,” ungkapnya.
Dirinya menuturkan, pada Juli 2026 nanti, masing-masing bendahara akan mengambil daftar gaji bulan Juli bersamaan dengan daftar gaji ke-13.
Menurutnya, pembayaran pada bulan Juli 2026 itu tidak melangkahi ketentuan yang ada, sehingga dia meminta kepada para ASN di daerah ini untuk tetap bersabar.
“Nanti mereka ambil daftar gaji bulan Juli bersamaan dengan daftar gaji 13. Jadi kalau alasannya untuk biaya pendidikan, InshaAllah dapat. Karena di awal bulan Juli ambil gaji bulan Juli sekaligus dengan gaji 13. Jadi tidak ada masalah, tidak melangkahi ketentuan, aman,” tuturnya (JS-02)











Discussion about this post