Bula, JENDELASERAM.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) berencana memberlakukan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berdasarkan laporan kinerja dan absensi.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) SBT A. Q. Amahoru saat membuka ruang dialog dengan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang SBT dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) SBT yang melakukan demo mempertanyakan stransparansi gaji PPPK paruh waktu pada Senin (27/07/2026).
Amahoru mengungkapkan, rencana pemberlakuan ini akan dimulai pada bulan Agustus mendatang untuk pembayaran gaji bulan Juli 2026 ini.
“Mulai bulan depan, yang tidak ada laporan kinerja, yang tidak ada absen, tidak dibayar. Ini juga dicatatlah, ini bisa diberitakan supaya mungkin bisa dibaca,” ungkap Amahoru.
Dia mengaku, sebagai tindaklanjut dari rencana ini, dirinya telah mengagendakan rapat bersama dengan semua pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas lebih lanjut terkait PPPK paruh waktu ini.
“Rencana besok (hari ini) ada rapat dengan pimpiann OPD soal PPPK paruh waktu ini,” akuinya.
Dia berujar, selama ini Pemkab SBT telah memberikan dispensasi lebih kepada PPPK paruh waktu di daerah ini dengan meringankan beban kerja dalam seminggu hanya sekali kerja.
Mantan Camat Seram Timur ini mengatakan, para PPPK paruh waktu ini juga diberikan kebebasan untuk memilih tempat kerja yang mudah diakses dari rumah mereka.
“Kita sudah cukup memberikan keringanan kepada teman-teman PPPK paruh waktu ini. Mereka cuma bekerja sekali dalam seminggu, memilih lokasi kerja dekat rumah, di awal gaji mereka dibayar manual kepada yang belum memiliki rekening. Pemda SBT sangat baik sekali,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) SBT Sitti Hadiah Narida menuturkan, meskipun sudah ada surat edaran untuk meringankan beban kerja, namun selama ini banyak PPPK paruh waktu tidak menyampaikan laporan kinerja.
“Sudah dikasih kesempatan satu minggu hanya satu hari kerja, tapi laporan tidak pernah disampaikan. Kemarin itu cuma ada beberapa OPD yang sampaikan,” tuturnya.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) SBT ini mengaku telah memiliki data terkait PPPK yang sudah tidak menjalankan tugas karena berada di daerah lain.
Karena itu kata dia, penerapan laporan kinerja dan kehadiran ini sangat penting untuk memantau para PPPK paruh waktu ini.
”Ada PPPK paruh waktu yang sudah jadi TKW, sehingga mereka sudah tidak bekerja sebagai PPPK paruh waktu. Datanya sudah ada di kami. Ada juga yang tidak pernah kerja walaupun mereka ada di sini, nanti kita pantau lewat laporan kinerja dan absensi mereka,” ucapnya (JS-01)













Discussion about this post