Bula, JENDELASERAM.COM — Dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) pada tahun anggaran 2026 ini mengalami penurunan drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Informasi yang dihimpun media ini di Bula pada Jumat (27/03/2026) diketahui bahwa ternyata dana hibah SBT pada tahun 2026 ini hanya Rp 16.652.000.000.
Sedangkan pada tahun 2023 sebesar Rp 42.371.483.043, tahun 2024 sebesar Rp 53.430.266.043 dan tahun 2025 sebesar Rp 23.401.182.000.
Ketua Komisi II DPRD SBT Husin Rumadan yang dihubungi media ini mengatakan bahwa penurunan alokasi dana hibah dalam APBD tahun anggaran 2026 ini merupakan langkah kebijakan fiskal yang tidak dapat dilepaskan dari upaya penyesuaian terhadap kondisi keuangan daerah, serta arah prioritas pembangunan yang lebih terfokus.
“Dalam beberapa tahun terakhir, belanja daerah dituntut semakin efisien, tepat sasaran dan memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat,” kata Rumadan.
Rumadan yang merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD SBT ini menambahkan, penurunan dana hibah ini juga mencerminkan upaya peningkatan tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel.
Menurutnya, selama ini, belanja hibah sering menjadi sorotan karena berpotensi tidak tepat sasaran apabila tidak disertai dengan mekanisme verifikasi, evaluasi dan pengawasan yang ketat.
Dia menuturkan, dengan pengurangan ini, diharapkan distribusi anggaran menjadi lebih selektif, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti Permendagri tentang Pedoman Penyusunan.
“Dengan demikian, penurunan dana hibah dalam APBD 2026 bukan semata-mata pengurangan anggaran, tetapi merupakan bagian dari strategi penataan belanja daerah agar lebih efektif, efisien dan berorientasi pada hasil pembangunan yang nyata bagi masyarakat,” tutupnya. (JS-02)













Discussion about this post