Bula, JENDELASERAM.COM — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) A. Q. Amahoru membuka ruang dialog dengan demonstran Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang SBT dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) SBT.
Ruang dialog ini terjadi setelah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) SBT Basyar Rumalean bersama Kasat Intelkam Polres SBT Iptu Erwin Abbas melakukan mediasi dengan demonstran yang berorasi di luar pagar Kantor Bupati SBT pada Senin (27/07/2026) pagi.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Sekda SBT itu, Ketua LMND SBT Jainal Kelderak maupun perwakilan GMNI SBT mempertanyakan tranparasi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah (Lingkup) Kabupaten SBT.
Sekda SBT A. Q. Amahoru menuturkan, pada beberapa waktu lalu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBT telah mengambil kebijakan membayar gaji PPPK paruh waktu secara manual.
Amahoru mengaku, kebijakan ini diambil sebagai bentuk dispensasi kepada PPPK paruh waktu yang belum membuka rekening di BSI maupun Bank Maluku-Malut.
“Yang manual itu bulan Januari sampai April. Bahkan kami suruh pakai KTP juga untuk mengantisipasi, supaya jelas,” tutur Amahoru.
Dia mengungkapkan, dari data yang mereka miliki, ada sekitar 600 orang sekian yang belum memiliki rekening, sehingga Pemkab SBT menyampaikan pemberitahuan secara berulang-ulang untuk segera membuka rekening pada BSI KCP Bula atau Bank Maluku-Malut Cabang Bula.
Kendati demikian, pemberitahuan itu hanya digubris oleh 200 orang, sehingga masih ada 400 sekian PPPK paruh waktu yang belum memiliki rekening.
Menurutnya, ratusan orang yang belum memiliki rekening itu menjadi salah satu penyebab keterlambatan pembayaran gaji PPPK paruh waktu, sebab Pemkab SBT berpegang pada arahan BPK agar tidak dilakukan pembayaran manual.
“Perintah BPK terakhir itu jangan lagi dengan manual. Memang kami kasih pengumuman sampai tiga kali, tapi sampai sekarang dari 600 lebih itu hanya 200 yang bikin, yang buka rekening, dan 400 lebih itu yang sampai sekarang belum buka,” ungkapnya.
Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman SBT ini menduga, ratusan orang yang tidak membuka rekening itu mereka tidak menjalankan tugas.
“400 yang sampai sekarang belum buka rekening itu kita curigai sudah tidak ada, mungkin mereka tidak bekerja,” ucapnya.
Dirinya menjelaskan, upah PPPK paruh waktu ini dianggarkan dalam belanja barang dan jasa, sehingga pembayarannya tidak seperti gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya.
Mantan Camat Seram Timur itu berujar, pembayaran upah tidak dilakukan pada bulan berjalan, namun akan dibayarkan setelah bulan tersebut berakhir.
“Mereka ini dibayar dengan jasa, oleh karena itu mereka kerja dulu baru bisa dibayar. Jadi misalnya Juli ini, nanti diminta di Agustus,” ujarnya.
Ia membeberkan, dengan mempertimbangkan besaran upah PPPK paruh waktu yang hanya Rp 250 ribu per bulan, Pemkab SBT mengambil kebijakan untuk melakukan pembayaran dalam waktu dua bulan.
Tapi kata dia, jika PPPK paruh waktu menuntut untuk dibayarkan setiap bulan, Pemkab SBT akan menyanggupi dengan catatan agar hak mereka terpenuhi harus dibarengi dengan kewajiban untuk melaksanakan tugas dan menyampaikan laporan kinerja.
“Kalau bisa 2 bulan sekali minimal baru kita bayar, karena kalau satu bulan cuma Rp250.000. Tapi kalau ada yang dituntut satu bulan mereka mau bayar, oke kita bikin satu bulan, tetap dibayar per bulan. Tapi dengan catatan tiap bulan mereka kasih masuk mereka punya laporan kinerja,” bebernya.
Pihaknya menambahkan, pada pekan kemarin dia telah memerintahkan untuk dilakukan pembayaran gaji bulan Mei dan Juni.
Untuk rekening Bank Maluku-Malut telah ditransfer sejak Kamis 23 Juli 2026. Sementara untuk rekening BSI baru dilakukan pada Jumat 24 Juli 2026 dan dilanjutkan hingga Senin tadi bahkan selasa besok.
“Yang Bank Maluku itu sudah dikirim. BSI juga sudah dilakukan hari Jumat, karena waktunya singkat, mereka lanjutkan di hari senin ini dan mungkin sampai besok atau lusa, karena jumlahnya juga banyak,” tutupnya (JS-02)













Discussion about this post