Bula, JENDELASERAM.COM — Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) ke-66 tahun.
Peringatan ini dikemas dalam upacara peringatan yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan SBT Steven Loupatty di halaman Kantor Pertanahan SBT pada Kamis (24/09/2026).
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, selain memperingati Hantaru, keluarga besar Kementerian ATR/BPN juga memperingati hari Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tengang peraturan dasar pokok-pokok Angraria (UUPA) yang ke-66 tahun.
“Hari ini kita kita dapat bersama-sama memperingati Hantaru dengan khidmat. Hari ini, undang-undang nomor 5 tahun 1960 tengang peraturan dasar pokok-pokok Angraria (UUPA) genap berusia 66 tahun,” kata Nusron Wahid dalam sambutan tertulis yang dibacakan Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan SBT Steven Loupatty.

Menteri Nusron menjelaskan, kehadiran UUPA merupakan tonggak penting dalam perjalanan bangsa Indonesia.
UUPA menegaskan mandat konstitusi bahwa “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Menurutnya, amanat luhur tersebut menjadi landasan untuk terus menghadirkan pengelolaan agraria yang berkeadilan, serta pelayanan pertanahan dan tata ruang yang semakin cepat, transparan, terukur dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Semangat tersebut sejalan dengan tema Hari Agraria dan Tata Ruang 2026, yaitu Transformasi, Melayani Lebih Pasti,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, kepastian hukum dan kepuasan masyarakat atas layanan pertanahan tetap menjadi prioritas utama Kementerian ATR/BPN.
Hingga saat ini tambah dia, layanan pengukuran terjadwal telah diimplementasikan di 465 Kantor Pertanahan atau 96,3% dari seluruh Kantor Pertanahan secara nasional, dengan standar waktu penyelesaian maksimal 12 hari kerja.
Kementerian ATR/BPN juga telah menghadirkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (Perintis), dengan target penyelesaian 10 hari.
Layanan ini telah diuji coba pada 17 Kantor Pertanahan dan dilanjutkan di 109 Kantor Pertanahan. Dari jumlah tersebut, 78 Kantor Pertanahan siap mengimplementasikannya hari ini, sedangkan Kantor Pertanahan lainnya akan dimulai pada 10 Oktober 2026.
Selain itu, capaian tersebut diperkuat melalui sinergi dengan para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pemerintah Daerah. Integrasi validasi BPHTB dan data perpajakan terus diperluas di berbagai Kabupaten/Kota.
“Saya meminta agar sinergi ini terus diperkuat dan diduplikasi ke seluruh daerah, sehingga tidak hanya mempercepat pelayanan pertanahan, tetapi juga memperbaiki tata kelola data serta mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” ungkapnya (JS-02)













Discussion about this post