Bula, JENDELASERAM.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) memastikan untuk tetap membayar tunggakan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di daerah ini.
Hal itu disampaikan Bupati SBT Fachri Husni Alkatiri usai menghadiri rapat paripurna penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi dan persetujuan bersama terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 di Kantor DPRD SBT pada Jumat (02/10/2026).
Alkatiri dalam kesempatan tersebut tidak menjelaskan secara teknis terkait mekanisme pembayaran dan alasan keterlambatan, namun dia menegaskan bahwa semua tunggakan gaji itu akan dibayarkan.
“Untuk gaji, semua akan dibayarkan sampai akhir tahun. Tidak ada yang akan terabaikan,” tegas Alkatiri.
Dia mengungkapkan, sebanyak 3.132 PPPK paruh waktu yang telah berakhir Surat Keputusan (SK) kontrak kerjanya itu akan diperpanjang oleh Pemkab SBT.
Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Maluku ini menuturkan, kebijakan perpanjangan kontrak kerja ini sebagai penegasan terhadap komitmennya yang sejak awal mengakomodir semua tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu pada 2025 lalu.
“PPPK paruh waktu tetap kita pertahankan, tidak ada pemutusan. SK itu otomatis, karena saya sudah sampaikan bahwa mereka akan tetap kita lanjutkan. Ini soal administrasi tanda tangan saja. Dari awal ini yang saya usung, tidak mungkin di tengah jalan saya yang berhenti. Tidak mungkin lah,” ungkapnya.
Dirinya mengaku sangat senang, para wakil rakyat di daerah ini ikut mendukung dan memperjuangkan nasib ribuan PPPK paruh waktu.
“Saya senang, teman-teman fraksi semua akhirnya ikut mendukung dan memperjuangkan nasib teman-teman PPPK paruh waktu,” akuinya (JS-01)













Discussion about this post