Bula, JENDELASERAM.COM — Kapal Feri Tanusang 01 milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) yang melayani penyebrangan Airnanang-Geser sudah lama tak beroperasi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) SBT Murad Wokas kepada wartawan di Bula pada Senin (26/10/2026) menuturkan, kapal Feri ini sudah tidak beroperasi sejak awal tahun 2026.
Wokas menjelaskan, kendala tidak beroperasi ini lantaran Kapal Feri tersebut mengalami kerusakan sejak Desember 2025 lalu.
“Feri Tanusang 01 ini tidak beroperasi itu dari awal tahun. Dia mengalami kerusakan itu sekitar desember atau januari 2026,” tutur Wokas.
Dia berujar, tindaklanjut dari kerusakan itu, saat itu Dishub SBT langsung menghubungi teknisi di Kota Ambon untuk didatangkan ke Kota Geser guna memperbaiki kerusakan mesin.
Dirinya mengatakan, perbaikan ini memakan waktu sekitar tiga bulan lebih, namun dalam rens waktu itu bertepatan dengan musim gelombang, sehingga kapal feri tersebut belum bisa dioperasikan kembali.
“Kami komunikasi dengan teknisi dari Ambon, mereka kerjakan selama sekitar 3 bulan lebih. Kerja selesai semua, lalu dari rens waktu itu bertepatan juga dengan keadaan cuaca, karena musim timur, sehingga kami tidak kasih jalan kapal dulu,” ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan SBT ini mengungkapkan, saat ini sejumlah dokumen pengoperasian kapal feri itu sudah berakhir.
Untuk itu, mereka sedang berkomunikasi dengan KSOP di Ambon untuk memperpanjang dokumennya agar bisa dioperasikan kembali untuk melayani penyebrangan Airnanang-Pulau Geser dan sebaliknya.
Pihaknya menambahkan, perpanjangan dokumen ini harus melewati prosedur dengan kehadiran pihak KSOP Ambon ke Pulau Geser untuk docking kapal dan dilakukan pengukuran sebagai persyaratan perpanjangan izin tersebut.
“Kami sudah komunikasi dengan KSOP di Ambon untuk memperpanjang surat-surat, nanti dari KSOP juga mengirim mereka punya tenaga untuk lakukan docking dan pengukuran. Jadi docking tidak lama, docking satu hari saja. Setelah docking, lakukan pengukuran kapal itu semua selesai, lalu pengurusan administrasi terkait dengan surat-surat itu perpanjang. Setelah itu baru kita bisa beroperasi,” ungkapnya (JS-01)













Discussion about this post