Jendelaseram.com
No Result
View All Result
  • Login
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA
PRICING
SUBSCRIBE
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA
No Result
View All Result
Jendelaseram.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Wisata
No Result
View All Result
Home Daerah

Praktisi Hukum : Pergantian Kepsek di SBT jadi Kewenangan Kepala Daerah

Redaksi Js by Redaksi Js
26 Oktober, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Salah satu praktisi hukum asal Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Sabandarlisa Kelilauw, S.H (Dok : Pribadi)

Salah satu praktisi hukum asal Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Sabandarlisa Kelilauw, S.H (Dok : Pribadi)

Bula, JENDELASERAM.COM — Salah satu praktisi hukum asal Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Sabandarlisa Kelilauw, S.H menanggapi penggiringan opini terkait pergantian Kepala Sekolah (Kepsek) di SBT.

Kelilauw secara tegas membantah narasi dalam sebuah flayer yang menyebut pergantian Kepsek secara massal di kabupaten bertajuk Ita Wotu Nusa itu sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan Bupati yang harus dikenai sanksi administratif maupun pidana.

Menurutnya, pergantian Kepsek tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum, namun sambung dia, pengangkatan, pemindahan, maupun pemberhentian Kepsek pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan bagian dari kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sepanjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Pertamina Distribusi 63 Kilo Liter BBM Jenis Pertamax dan Dexlite ke Banda Neira

Ia menilai, penilaian terhadap kebijakan tersebut harus didasarkan pada fakta, dokumen keputusan, prosedur yang ditempuh, serta landasan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan tuduhan yang disampaikan melalui flyer.

“Jangan terburu-buru menyimpulkan bahwa pergantian kepala sekolah merupakan penyalahgunaan kewenangan. Kita harus melihat terlebih dahulu dasar keputusan, kewenangan pejabat yang menetapkan, serta prosedur yang telah dilaksanakan,” ucap Kelilauw dalam keterangan tertulis yang diterima media ini pada Senin (26/10/2026).

Dia menegaskan bahwa jabatan Kepsek merupakan penugasan dalam lingkungan pendidikan yang harus dijalankan dengan penuh tanggungjawab.

Pasalnya, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) mempunyai kewajiban menaati peraturan dan bersedia ditempatkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Hal tersebut sejalan dengan Pasal 24 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur kewajiban ASN untuk bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

Baca Juga:  Pertanahan SBT Serahkan 366 Sertifikat Elektonik Redistribusi Tanah di Desa Dulak

Mantan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ini menjelaskan, mekanisme penugasan Kepsek saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor (Permendikdasmen) nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

“Regulasi tersebut mengatur mekanisme penugasan serta pemberhentian kepala sekolah,” jelasnya.

Baca Juga:  Tahun Ini BPJN Maluku Fokus Tuntaskan 7 Jembatan di Bula-Airnanang

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) SBT ini menjelaskan, tuduhan pelanggaran administrasi maupun pidana harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif dan berdasarkan ketentuan hukum.

Untuk itu, dia mengingatkan agar perbedaan pandangan terhadap kebijakan pemerintah daerah tidak langsung diartikan sebagai pelanggaran hukum.

Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya penyimpangan prosedur atau penyalahgunaan kewenangan, persoalan tersebut tetap dapat diuji melalui mekanisme pengawasan yang berwenang.

“Dengan demikian, polemik pergantian kepala sekolah di SBT perlu disikapi secara proporsional, mengedepankan kepastian hukum dan tidak mengabaikan kepentingan peningkatan mutu pendidikan bagi masyarakat,” tutupnya (JS-02)

Tags: Kabupaten Seram Bagian TimurPergantian Kepala SekolahPraktisi HukumSabandarlisa Kelilauw

BeritaTerkait

PLN ULP Bula Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Distribusi Air Bersih di Momentum HLN
Daerah

PLN ULP Bula Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Distribusi Air Bersih di Momentum HLN

by Redaksi Js
27 Oktober, 2026
0

Bula, JENDELASERAM.COM — PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bula di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) memperkuat kepedulian sosial...

Read more
LAZ Cendekia SBT Berbagi dengan Anak Yatim dan Dhuafa di Bula

LAZ Cendekia SBT Berbagi dengan Anak Yatim dan Dhuafa di Bula

23 Oktober, 2026
KNPI SBT : Polemik Revitalisasi tak Boleh Hambat Pembangunan Infrastruktur Pendidikan

KNPI SBT : Polemik Revitalisasi tak Boleh Hambat Pembangunan Infrastruktur Pendidikan

22 Oktober, 2026
Kapolres SBT Pimpin Pemadaman Api di Wilayah Transmigrasi Bula Barat

Kapolres SBT Pimpin Pemadaman Api di Wilayah Transmigrasi Bula Barat

20 Oktober, 2026
Pembangunan Jembatan Wai Bula Air 2 dan Jembatan Wai Ambahosin Cs di SBT Tuntas Dikerjakan

Pembangunan Jembatan Wai Bula Air 2 dan Jembatan Wai Ambahosin Cs di SBT Tuntas Dikerjakan

17 Oktober, 2026
Lasqi Nusantara Fest SBT 2026 Digelar, Peserta Diingatkan Junjung Tinggi Sportivitas

Lasqi Nusantara Fest SBT 2026 Digelar, Peserta Diingatkan Junjung Tinggi Sportivitas

14 Oktober, 2026
Next Post
Sambangi Balai P3KP Maluku, Uluputty Bahas Kendala BSPS 2026 dan Rencana 2027

Sambangi Balai P3KP Maluku, Uluputty Bahas Kendala BSPS 2026 dan Rencana 2027

PLN ULP Bula Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Distribusi Air Bersih di Momentum HLN

PLN ULP Bula Perkuat Kepedulian Sosial Lewat Distribusi Air Bersih di Momentum HLN

Discussion about this post

Recommended Stories

Pemkab SBT Gelar Pertemuan dengan Saadiah Uluputty Bicara Kesiapan Kunjungan ke Jakarta

Pemkab SBT Gelar Pertemuan dengan Saadiah Uluputty Bicara Kesiapan Kunjungan ke Jakarta

19 April, 2025
SBT Dapat Penghargaan dari Kementerian Hukum RI

SBT Dapat Penghargaan dari Kementerian Hukum RI

20 November, 2025
Bencana Alam di Wakate, DPRD Minta Pemkab SBT Berikan Santunan kepada Korban

Bencana Alam di Wakate, DPRD Minta Pemkab SBT Berikan Santunan kepada Korban

10 Februari, 2025

Popular Stories

  • Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

    Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Lama Mengabdi, Sejumlah ASN SBT Kedapatan jadi Titipan di Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab SBT Pastikan Bayar Gaji 13 ASN, Kepala BPKAD : Dibayarkan di Bulan Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Hina Bupati SBT, Diskominfo Lacak Pemilik Akun Facebook Informasi Seram Bagian Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selain Bayar Tunggakan Gaji, Pemkab SBT Perpanjang Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In