Ambon, JENDELASERAM.COM — Anggota DPR-RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Saadiah Uluputty menyambangi Kantor Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (P3KP) Provinsi Maluku pada Jumat pekan kemarin.
Uluputty dalam keterangan tertulis yang diterima media ini pada Selasa (27/10/2026) mengungkapkan, kehadirannya ke Balai P3KP Maluku itu untuk membahas progres pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2026 yang sedang dijalankan di wilayah Maluku.
Dia berujar, dalam pertemuan dan koordinasi itu, dia juga memastikan kendala-kendala di lapangan, serta kendala penerbitan Surat Keputusan (SK) bagi calon penerima program bedah rumah itu.
“Saya melakukan pertemuan dan koordinasi dengan Balai P3KP Maluku untuk membahas terkait progres pelaksanaan program BSPS juga kendala-kendala yang terjadi di lapangan, termasuk kendala penerbitan SK bagi calon penerima BSPS atau program bedah rumah tahun 2026,” ungkap Uluputty.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini membeberkan, dari total alokasi BSPS tahun 2026 yang mencapai 7.294 unit di Provinsi Maluku ini, hanya tersisa 1.451 unit yang masih menunggu penerbitan SK.
Ia menambahkan, di balik angka tersebut, ada masyarakat yang telah mengikuti proses verifikasi dan menaruh harapan besar untuk mendapatkan bantuan demi mewujudkan rumah yang layak huni.
“Alhamdulillah sudah banyak rumah yang sudah terealisasi 100%. Dari total alokasi BSPS sebanyak 7.294 unit untuk Provinsi Maluku, masih terdapat 1.451 unit yang menunggu penerbitan SK,” bebernya.
Anggota DPR-RI dua periode ini secara rinci menyebut bahwa dalam pertemuan itu mereka membahas perubahan mekanisme penyaluran bantuan serta ketidaksinkronan data kependudukan yang berdampak pada proses administrasi calon penerima.
Di mana, dari sistem Rekening Penampungan terpusat di Satker berubah menjadi Rekening langsung dan syarat rekening harus diusulkan bersama SK.
“Saya mendorong agar persoalan ini segera ditindaklanjuti melalui koordinasi yang lebih kuat antara Balai Perumahan, pihak perbankan, pemerintah daerah dan instansi terkait,” ucapnya.
Beberapa rumah yang telah diusulkan untuk komunitas adat terkendala aturan regulasi peraturan perundang-undangan.
Pasalnya, pemilik rumah-rumah adat di beberapa kabupaten/kota menolak keaslian rumah adat diganti dengan bahan bahan pabrik.
“Misalnya atap rumah dalam ketentuan di dalam aturan bahwa atap rumbia masuk dalam kategori tidak layak. Hal ini perlu dikomunikasikan lebih lanjut agar ada kebijakan pro kearifan lokal,” katanya.
Selain itu, mereka juga membahas rencana kuota di tahun 2027 dan usulan-usulan untuk penataan kawasan kumuh yang telah diusulkan oleh pemerintah daerah yang pernah dia usulkan ke Dirjen agar difollowup antara balai dengan dinas dan kementrian PKP.
Nilai kemahalan konstruksi Maluku juga menjadi perhatian, yang diharapkan bisa sama dengan Maluku Utara dan Papua sebagaimana surat usulan gubernur dan beberapa kali dia menyampaikan dalam rapat bersama menteri PKP.
“Bagi saya, program BSPS bukan sekadar tentang pembangunan atau perbaikan rumah. Ini adalah bagian dari upaya menghadirkan kehidupan yang lebih layak, aman dan bermartabat bagi masyarakat. Masyarakat yang telah memenuhi persyaratan berhak mendapatkan kepastian. Karena itu, setiap kendala harus dicarikan solusi agar pelaksanaan program tidak terus terhambat dan manfaatnya segera dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” tutupnya (JS-03)













Discussion about this post