Ambon, JENDELASERAM.COM — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Maluku dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melakukan penandatanganan kerjasama dalam penegakan hukum pertanahan.
Teken kerjasama ini dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil BPN Maluku H. Muhallis dan Kepala Kejati Maluku Rudy Irmawan di Ballroom Hotel Kamari, Jalan Kakialy, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Rabu (07/10/2026).
Kepala Kanwil BPN Maluku H. Muhallis menuturkan, penandatanganan kerjasama ini merupakan langkah penting dalam memperkuat koordinasi dan sinergitas antara Kanwil BPN Provinsi Maluku dengan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Dirinya mengatakan, kerjasama ini diharapkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua institusi dapat berjalan semakin efektif, khususnya dalam mendukung penyelesaian berbagai persoalan pertanahan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap sinergitas ini tidak hanya berhenti pada penandatanganan perjanjian, tetapi dapat diimplementasikan secara nyata hingga jajaran Kantor Pertanahan di kabupaten dan kota,” tuturnya.
Dia menambahkan, kerjasama antara Kanwil BPN Provinsi Maluku dan Kejati Maluku merupakan langkah positif dalam memperkuat koordinasi dan sinergitas, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas pertanahan di daerah.
“Kami menyambut baik adanya Perjanjian Kerja Sama ini. Sinergitas antara ATR/BPN dan Kejaksaan sangat penting untuk memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, sehingga pelayanan dan pelaksanaan urusan pertanahan di daerah dapat berjalan semakin baik, tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Kajati Maluku Rudy Irmawan mengatakan, kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat kepastian hukum di bidang pertanahan, mendukung penegakan hukum, sekaligus memberikan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan negara.
“Tanah menyangkut penghidupan masyarakat, tempat berlangsungnya pembangunan, dan kekayaan negara yang harus dijaga. Karena itu, kerja sama ini harus memberi manfaat yang nyata bagi kepastian hak atas tanah dan penyelesaian persoalan pertanahan di Maluku,” katanya.
Menurutnya, persoalan pertanahan membutuhkan dukungan data dan informasi yang akurat, terutama berkaitan dengan letak, batas, riwayat hak maupun dasar penerbitan dokumen pertanahan.
Karena itu, dia meminta jajaran Kejaksaan dan BPN membangun komunikasi yang tertib agar kebutuhan data dalam penanganan perkara maupun persoalan pertanahan dapat dipenuhi secara cepat dan tepat, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam aspek pencegahan dan penanganan kejahatan pertanahan, Kajati juga menekankan pentingnya mengenali potensi penyimpangan sejak dini.
Persoalan administrasi, sengketa hak, hingga indikasi tindak pidana, kata dia, harus dinilai secara tepat agar langkah penyelesaiannya sesuai dengan karakteristik masing-masing permasalahan.
“Apabila ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi, Kejaksaan akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh,” tegasnya (JS-03)













Discussion about this post