Bula, JENDELASERAM.COM — Dua orang pelaku pencurian mesin Air Conditioner (AC) outdoor milik mes PT Kalrez Petroleum Seram Ltd dan Rumah Dinas (Rumdis) Wakil Bupati (Wabup) Seram Bagian Timur (SBT) terancam 9 tahun kurungan penjara.
Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres SBT Ipda Syarif A. Wairooy dalam konfrensi pers di Bula pada sabtu (27/06/2026) menjelaskan, kasus pencurian yang dilakukan MAK (18) bersama anak yang berkonflik dengan hukum berinisia DRAA (17) itu dilakukan selama empat kali.
Wairoy mengungkapkan, pada awal dan akhir April 2026, mereka melakukan pencurian terhadap satu unit mesin AC outdoor di mes PT Kalrez Petroleum Seram Ltd yang berlokasi di kawasan rumah tiga, Desa Bula, Kecamatan Bula.
Dia menambahkan, pada pertengahan dan akhir Mei 2026, mereka kembali melancarkan aksi pencurian di rumah dinas Wabup SBT yang berlokasi di kawasan Desa Bula, dengan kembali mengambil satu unit mesin AC outdoor.
“Pencurian tersbut dilakukan dengan cara membuka mesin AC outdoor menggunakan kunci inggris dan obeng. Mesin AC outdoor tersebut langsung dilakukan pembongkaran di TKP untuk diambil Kompresor (tabung) dan Kondensor (pipa tembaga), kemudian dijual ke tempat pembelian besi tua dengan harga perkilo sebesar Rp 5000.000. uang dari hasil penjulan tersebut tersangka gunakan untuk membeli makanan,” ungkap Wairoy.
Dirinya membeberkan, barang bukti yang berhasil diamankan diantarnya 1 buah kunci motor metik merk yamaha berwarna hitam, 1 unit sepeda motor metik bermerk yamaha mio M3 125 cc berwarna kuning dengan plat berwarna merah dengan nomor polisi DE 2764 HM.
Selain itu, 1 lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) dengan nomor polisi DE 2764 HM, nomor rangka MH3SE8810GJ628350, nomor mesin E3R2E0721388, warna kb: kuning, atas nama pemilik: Dinas Koperasi perindag Pemkab SBT, merk/type: YAMAHA, Jenis/Model: sepeda motor solo dan Mesin AC outdoor yang sudah dipretel
“Motifnya kondisi finansial, karena tersangka masih remaja dan belum mampunyai pekerjaan,” bebernya.
Pihaknya menuturkan, dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 ayat 2 KUHPidana, keduanya diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
“Dugaan Tindak Pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHPidana, maka Tersangka dipidana/diancam dengan pidana penjara paling lama 9 Tahun Penjara, Tersangka, Atas Nama M.A.K, bersama dengan Anak yang berkonflik dengan hukum, atas nama D.R.AA,” tuturnya (JS-02)













Discussion about this post