Bula, JENDELASERAM.COM — Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku melaksanakan kegiatan Pendataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Kampung Gorom dan Desa Sesar, Kecamatan Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari, terhitung sejak Kamis 16 Juli 2026-Sabtu 18 Juli 2026.
Kepala Kanwil BPN Maluku B. Wijanarko dalam keterangannya pada Senin (20/07/2026) mengungkapkan, kegiatan yang dilakukan itu sebagai upaya untuk mendukung pelaksanaan program Reforma Agraria di wilayah Provinsi Maluku.
“Dalam rangka mendukung pelaksanaan Reforma Agraria, Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku melaksanakan kegiatan Pendataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Desa Kampung Gorom dan Desa Sesar, Kabupaten Seram Bagian Timur,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, pendataan TORA dilakukan sebagai upaya mengidentifikasi dan memverifikasi objek-objek tanah yang berpotensi menjadi bagian dari program Reforma Agraria.
“Hasil pendataan ini diharapkan menjadi dasar penyediaan data pertanahan yang akurat dan valid dalam mendukung penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan,” jelasnya.
Dirinya menuturkan, melalui kegiatan ini, pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah sekaligus mendorong pemerataan akses terhadap sumber daya agraria.
“Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria yang berkelanjutan di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur,” tuturnya.
Wijanarko mengaku, selain melaksanakan pendataan TORA, tim Bidang Penataan dan Pemberdayaan juga melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaan program Seksi 3 Penataan dan Pemberdayaan.
“Kegiatan ini bertujuan memastikan setiap tahapan program berjalan sesuai ketentuan, terlaksana secara efektif, serta memberikan hasil yang optimal dan tepat sasaran,” akuinya.
Ia menegaskan bahwa Kanwil PN Provinsi Maluku terus berkomitmen mendukung terwujudnya Reforma Agraria yang berkeadilan melalui penyediaan data pertanahan yang berkualitas dan pelaksanaan program yang akuntabel.
“Dengan sinergi bersama pemerintah daerah dan masyarakat, diharapkan pengelolaan pertanahan dapat memberikan manfaat nyata, meningkatkan kepastian hukum, serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan di Provinsi Maluku,” tutupnya (JS-02)













Discussion about this post