Bula, JENDELASERAM.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) memastikan akan membayarkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah (Lingkup) Kabupaten SBT pada pekan depan.
Kepastian itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) SBT A. Q. Amahoru dalam keterangan tertulis yang diterima media ini pada Rabu (22/07/2026).
Amahoru menuturkan, Pemkab SBT melakukan pembayaran gaji PPPK paruh waktu ini berdasarkan hitungan masa kerja yang telah dilakukan, sehingga pembayaran hanya pada bulan Mei dan Juni 2026.
“Yang dibayarkan adalah gaji bulan Mei dan Juni. Pada prinsipnya PPPK Paruh Waktu dibayar sesuai masa kerja. Sementara bulan Juli belum selesai, sehingga belum masuk dalam pembayaran,” tutur Amahoru.
Dia berujar, dari total 3.132 orang PPPK Paruh waktu, Pemkab SBT hanya memprioritaskan mereka yang sudah memiliki rekening aktif di Bank Syariah Indonesia (BSI) maupun Bank Maluku Maluku Utara.
“Pencairan hari senin nanti hanya untuk PPPK paruh waktu yang sudah memiliki rekening. Bagi yang belum memiliki rekening akan dibayarkan setelah proses pembukaan rekening selesai,” ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Provinsi Maluku ini menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran gaji PPPK paruh waktu ini bukan karena ketidaktersediaan anggaran.
Menurutnya, kendala utamanya yakni ada sekitar 400 orang PPPK paruh waktu yang hingga kini belum memiliki rekening aktif dari dua bank yang telah ditunjuk menangani penyaluran gaji tersebut.
“Dari sekitar tiga ribu lebih PPPK paruh waktu di SBT, hasil verifikasi menunjukkan sekitar 400 orang masih belum memiliki rekening. Kami berharap seluruh PPPK paruh waktu yang belum memiliki rekening, segera menyelesaikan proses administrasi agar pembayaran gaji dapat dilakukan tanpa kendala pada tahap berikutnya,” tutupnya.
Seperti berita sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) SBT Sitti Hadiah Narida saat dikonfirmasi wartawan di Bula pada kamis 12 Juni 2026 lalu mengatakan bahwa keterlambatan ini bukan faktor kesengajaan.
Narida mengungkapkan, penyebab keterlambatan pembayaran hak-hak PPPK paruh waktu di daerah ini lantaran ada ratusan orang belum memiliki rekening.
“Keterlambatan ini bukan unsur sengaja atau tidak sengaja. Ada sekitar 400 sekian yang memang belum buka rekening, makanya kami menyampaikan kepada mereka buka dulu. Kalau memang sampai batas waktu tidak buka berarti resiko, kita tidak bisa memberikan gaji, kita melayani yang memang membuka rekening saja,” ungkapnya.
Dia mengaku, pada pembayaran beberapa bulan sebelumnya Pemkab SBT masih melakukan dispensasi kepada PPPK paruh waktu, sehingga yang belum memiliki rekening tetap dibayarkan secara manual.
Menurutnya, belajar dari pengalaman pembayaran manual yang beberapa orang diwakilkan oleh pihak keluarga, Pemkab SBT tetap memprioritaskan pembayaran gaji yang sudah memiliki rekening.
“Kemarin itu ada yang manual, makanya kami melakukan pembenahan. Ada sekitar 400 sekian yang memang belum buka, kami melayani yang memang membuka rekening saja,” akuinya (JS-02)













Discussion about this post