Jendelaseram.com
No Result
View All Result
  • Login
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA
PRICING
SUBSCRIBE
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA
No Result
View All Result
Jendelaseram.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Wisata
No Result
View All Result
Home Hukrim

Rusak Kantor KPU SBT Saat Pleno Rekapitulasi Pilkada, Dua Pelaku Dituntut Bervariasi

Redaksi Js by Redaksi Js
4 Februari, 2025
Reading Time: 3 mins read
0

Bula, JENDELASERAM.COM — Dua pelaku pengrusakan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) pada saat pleno rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak beberapa waktu lalu dituntut bervariasi.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT, Vector Mailoa dalam keterangan tertulis yang diterima media ini di Bula, Senin (03/02/2025) sore mengungkapkan, pada Senin pukul 12.30 WIT telah digelar persidangan di Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa terhadap terdakwa MS dan ASS.

Vector berujar, agenda persidangan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junita Sahetapy dan Vicky Perdana itu, terdakwa MS dan ASS telah terbukti bersalah dan dituntut melakukan tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur dan ancaman pidana dalam pasal 406 ayat (1) KUHPidana.

“Dan menjatuhkan pidana terhadap terhadap terdakwa I ‘MS’ selama 3 bulan dan terhadap terdakwa II ‘ASS’ selama 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ungkap Mailoa.

Pihaknya menambahkan, dalam sidang tersebut juga menetapkan barang bukti berupa 14 buah batu dirampas untuk dimusnakan, 48 buah pecahan kaca jendela dikembalikan kepada saksi korban atasnama Atakia Kelirey selaku Sekretaris KPU SBT.

Baca Juga:  Dua polisi calo Bintara Polda Jateng didakwa terima suap Rp2,6 miliar

“Dan 1 buah Flashdisk merek Robot warna hitam silver Ram 4 GB yang berisikan rekaman video kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama san atau pengrusakan terhadap Kantor KPU SBT berdurasi 11 detik,” tambahnya.

Dia mengaku, persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025 dengan agenda pembelaan dari pada terdakwa.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) dan bahwa persidangan selanjutnya akan dilaksanaan pada tanggal 10 Februari 2025 dengan agenda pembelaan dari pada terdakwa,” akuinya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dua terdakwa pengrusakan Kantor KPU Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) berinisial MS dan ASS mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, Kamis (30/01/2025) pagi.

Hal itu diungkapkan Kasi Intel Kejari SBT, Vector Mailoa dalam keterangan tertulis yang diterima media ini di Bula pada Kamis malam.

Mailoa menjelaskan, agenda dalam persidangan perkara tersebut yakni pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa, namun dia tidak menyebut secara terperinci para saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut.

Baca Juga:  Berhasil Ungkap Kematian Siswi MTs dalam Seminggu, IMM Apresiasi Kinerja Polres SBT

“Agenda dalam persidangan perkara tersebut ada 3 (Tiga) yaitu Pembacaan Dakwaan, Pemeriksaan Saksi dan Pemeriksaan Terdakwa,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dua orang tersangka pengrusakan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) bernama Muhidin Suneth alias Ifan dan Ahmad Siwa-Siwan alias Egen ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wahai, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT, Vector Mailoa kepada wartawan di Kantor Kejari SBT, Kamis (16/01/2025).

Mailoa membeberkan, pada Senin 13 Januari 2025 telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti beberapa perkara dari Kepolisian Resor (Polres) SBT kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBT, salah satunya perkara pengrusakan yang dilakukan bersama-sama.

“Pada hari senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar jam 11 siang telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, ada beberapa perkara dari Polres SBT kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari SBT, dimana perkara tersebut antara lain perkara atas nama tersangka Muhidin Suneth alias Ifan dan Ahmad Siwa-Siwan alias Egen,” ungkapnya.

Baca Juga:  Perketat Keamanan, Lapas Kelas III Geser Intensif Geledah Blok Hunian

Dia menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada 6 Desember 2024 lalu itu perkaranya telah dilakukan P21, sehingga tersangkanya telah ditahan di Lapas Wahai, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

“Dari peristiwa yang terjadi di tanggal 6 Desember 2024 itu ada 2 orang tersangka yang kemarin perkaranya telah dilakukan P21, kemudian dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. Terhadap kedua perkara ini, tersangkanya di tahan di Lapas Wahai,” jelasnya.

Pihaknya berujar, terhadap perbuatan mereka, keduanya diancam dengan pasal 170 ayat 1 KUHP dan atau pasal 406 ayat 1 KUHP terkait dengan pengrusakan terhadap Kantor KPU.

Karena itu kata dia, Kejari SBT saat ini sedang menyiapkan surat dakwaan dan administrasi pelimpahan perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Ancaman pasal 170 itu 5 tahun 6 bulan, sedangkan pasal 406 itu ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Sementara disiapkan surat dakwaannya dan administrasi pelimpahan perkaranya untuk dilimpahkan ke pengadilan,” tutupnya. (JS-01)

 

 

BeritaTerkait

Waspada Modus Penipuan! Identitas Pejabat Kejari SBT Dicatut untuk Meminta Uang
Hukrim

Waspada Modus Penipuan! Identitas Pejabat Kejari SBT Dicatut untuk Meminta Uang

by Redaksi Js
23 Oktober, 2026
0

Bula, JENDELASERAM.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan yang dilakukan oknum...

Read more
Perdalam Penyidikan Dugaan Pungli Revitalisasi, Kejari SBT Kembali Lakukan Penggeledahan

Perdalam Penyidikan Dugaan Pungli Revitalisasi, Kejari SBT Kembali Lakukan Penggeledahan

23 Oktober, 2026
Naik Penyidikan, Kejari SBT Mulai Periksa Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Pungli Revitalisasi

Naik Penyidikan, Kejari SBT Mulai Periksa Sejumlah Pihak Terkait Dugaan Pungli Revitalisasi

19 Oktober, 2026
Pertamina Apresiasi Langkah Polda Maluku Ungkap Pelaku Penimbunan BBM di Ambon

Pertamina Apresiasi Langkah Polda Maluku Ungkap Pelaku Penimbunan BBM di Ambon

28 Agustus, 2026
Dua Pelaku Pencurian AC di Mes Kalrez dan Rumdis Wabup SBT Terancam 9 Tahun Penjara

Dua Pelaku Pencurian AC di Mes Kalrez dan Rumdis Wabup SBT Terancam 9 Tahun Penjara

28 Juni, 2026
BPKP Maluku dan Kejari SBT Perkuat Sinergi Kawal Akuntabilitas Keuangan Daerah

BPKP Maluku dan Kejari SBT Perkuat Sinergi Kawal Akuntabilitas Keuangan Daerah

22 Mei, 2026
Next Post
Kepala Kantor BPN SBT Lantik Nurlitta Nurlette jadi PPAT

Kepala Kantor BPN SBT Lantik Nurlitta Nurlette jadi PPAT

DPRD Kritik Kinerja Pj Sekda SBT

DPRD Kritik Kinerja Pj Sekda SBT

Discussion about this post

Recommended Stories

Kepala BPN SBT Lantik Panitia Ajudikasi dan Satgas untuk Jalankan Program PTSL 2025

Kepala BPN SBT Lantik Panitia Ajudikasi dan Satgas untuk Jalankan Program PTSL 2025

6 Maret, 2025
Destinasi Wisata Danau Sole Masuk Nominasi API Award 2026, Dispar SBT Minta Dukungan Semua Pihak

Destinasi Wisata Danau Sole Masuk Nominasi API Award 2026, Dispar SBT Minta Dukungan Semua Pihak

9 Mei, 2026
Victor Gyokeres terpilih menjadi pemain terbaik Swedia 2024

Victor Gyokeres terpilih menjadi pemain terbaik Swedia 2024

17 Desember, 2024

Popular Stories

  • Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

    Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Lama Mengabdi, Sejumlah ASN SBT Kedapatan jadi Titipan di Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab SBT Pastikan Bayar Gaji 13 ASN, Kepala BPKAD : Dibayarkan di Bulan Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Hina Bupati SBT, Diskominfo Lacak Pemilik Akun Facebook Informasi Seram Bagian Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selain Bayar Tunggakan Gaji, Pemkab SBT Perpanjang Kontrak Kerja PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In