Jendelaseram.com
No Result
View All Result
  • Login
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA
PRICING
SUBSCRIBE
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA
No Result
View All Result
Jendelaseram.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Wisata
No Result
View All Result
Home Hukrim

Berhasil Ungkap Kematian Siswi MTs dalam Seminggu, IMM Apresiasi Kinerja Polres SBT

Redaksi Js by Redaksi Js
3 Juni, 2025
Reading Time: 2 mins read
0

Bula, JENDELASERAM.COM — Polres Seram Bagian Timur (SBT) berhasil mengungkap kematian siswi MTs, Ria (15) yang mayatnya ditemukan di sungai Wai Fufa, Desa Englas beberapa waktu lalu.

Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang SBT, Lagaza Rumalean dalam keterangan yang diterima media ini di Bula, Senin (02/06/2025) malam mengungkapkan, IMM SBT mengapresiasi kinerja Polres SBT yang berhasil mengungkap kasus kematian Ria (15) dengan motif pembunuhan.

“IMM SBT mengapresiasi kinerja Polres SBT yang berhasil mengungkap kasus kematian Ria Triani dengan motif pembunuhan,” ucapnya.

Dia menilai, prestasi ini menjadi langkah awal pengabdian yang baik dari Kapolres SBT, AKBP Alhajat di kabupaten bertajuk Ita Wotu Nusa ini.

“Langka awal pengabdian yang baik bagi Bapak AKBP Alhajat di negeri bertajuk Ita Wotu Nusa,” katanya.

Pihaknya berharap dengan progres kerja yang cepat dan transparan dari Polres SBT yang dipimpin AKBP Alhajat ini dapat menjadi contoh untuk mengungkap kasus lain yang serupa, termasuk dugaan kasus Rudapaksa yang dilakukan anak mantan pejabat yang hingga kini belum ada titik terang.

Baca Juga:  Gubernur Maluku Libatkan Forkopimda, Walikota Ambon dan Bupati SBT Bahas Bentrok di UIN AMSA

“Harapan kami IMM SBT, dengan progres kerja yang cepat dan transparan dari Polres SBT yang dipimpin oleh Bapak AKBP Alhajat, dapat menjadi contoh untuk mengungkap kasus lain yang serupa seperti Rudapaksa oleh oknum beberapa anak pejabat, yang sampai saat ini belum ada titik temu penyelesaian hukumnya,” harapnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Seram Bagian Timur (SBT) berhasil mengungkap kematian siswi MTs, Ria (15) yang mayatnya ditemukan di sungai Wai Fufa, Desa Englas beberapa waktu lalu.

Kapolres SBT, AKBP Alhajat dalam konfrensi pers yang digelar di Mapolres SBT, Senin (02/06/2025) menceritakan kronologis hilangnya korban sejak Sabtu 17 Mei 2025 hingga ditemukan pada Rabu 21 Mei 2025 di sungai Wai Fufa.

Baca Juga:  Pemda SBT Bakal Buka Ruang Kolaborasi yang Luas dengan Semua Organisasi Kepemudaan

“Setelah kita evakuasi, kita bawa ke rumah sakit kemudian keluarga korban membenarkan bahwa korban ini adalah anak yang sebelumnya dilaporkan hilang,” ucapnya.

Dia mengungkapkan, dalam mengusut kematian Ria ini, Polres SBT melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari TKP dan menelusuri jejak korban dengan teknik penyelidikan akhirnya mengerucut pada satu pelaku.

“Perkara tersebut adalah perkara kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia. Pelaku sendiri kami lakukan penangkapan di Weda, Maluku Utara sesuai dengan hasil penyelidikan serta kordinasi dan kerja dari tim yang kita bentuk,” ungkapnya.

Alhajat menjelaskan, pelaku berinisial HS (25) ini sudah beristri dan memiliki satu orang anak. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah baju kaos oblong warna putih, 1 buah calana olahraga dan 1 buah Hp OPPO milik korban.

Baca Juga:  Fadli Salim Elbetan Kembali Suarakan Pembangunan Jalan Werinama-Banggoi

Modus pembunuhan ini bermula saat pelaku ingin berhubungan badan dengan korban, namun korban menolak dan pelaku mengancam membunuhnya.

Meski begitu, korban tetap tidak mau menuruti sahwat pelaku, sehingga pelaku dengan kedua tangannya mencekik leher korban.

“Setelah korban tidak bergerak, pelaku kemudian memastikan kembali kondisi korban. Namun setelah dipastikan oleh pelaku, korban telah meninggal dunia. Kemudian tubuh korban diangkat dan dibuang ke sungai,” jelasnya.

Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar. (JS-02)

Tags: IMM Cabang SBTKabupaten SBTKasus PembunuhanKekerasan Terhadap AnakLagaza RumaleanPenemuan Mayat Perempuan

BeritaTerkait

BPKP Maluku dan Kejari SBT Perkuat Sinergi Kawal Akuntabilitas Keuangan Daerah
Hukrim

BPKP Maluku dan Kejari SBT Perkuat Sinergi Kawal Akuntabilitas Keuangan Daerah

by Redaksi Js
22 Mei, 2026
0

Ambon, JENDELASERAM.COM — Dalam rangka mempererat hubungan kelembagaan, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku Bagus Putu...

Read more
Terbukti Setubuhi Siswinya Sendiri, Oknum Guru SMP 40 SBT Divonis 12 Tahun Penjara

Terbukti Setubuhi Siswinya Sendiri, Oknum Guru SMP 40 SBT Divonis 12 Tahun Penjara

20 Mei, 2026
Luruskan Informasi di Publik, Polisi Akui Belum Ada Pemeriksaan Soal Dugaan Obat Expired di Dinkes SBT

Luruskan Informasi di Publik, Polisi Akui Belum Ada Pemeriksaan Soal Dugaan Obat Expired di Dinkes SBT

28 April, 2026
Bentrok Antar Kelompok Pemuda di Malra, Polisi Himbau Masyarakat Menahan Diri

Bentrok Antar Kelompok Pemuda di Malra, Polisi Himbau Masyarakat Menahan Diri

28 Maret, 2026
Gubernur Maluku Libatkan Forkopimda, Walikota Ambon dan Bupati SBT Bahas Bentrok di UIN AMSA

Gubernur Maluku Libatkan Forkopimda, Walikota Ambon dan Bupati SBT Bahas Bentrok di UIN AMSA

27 Desember, 2025
Perketat Keamanan, Lapas Kelas III Geser Intensif Geledah Blok Hunian

Perketat Keamanan, Lapas Kelas III Geser Intensif Geledah Blok Hunian

3 Desember, 2025
Next Post
ASN Kantor Pertanahan SBT Bertambah, Tahun Ini Ada Empat Orang

ASN Kantor Pertanahan SBT Bertambah, Tahun Ini Ada Empat Orang

Usai Sosialisasi, Pertanahan SBT Mulai Data Pergantian Sertifikat Elektronik di Desa Dawang

Usai Sosialisasi, Pertanahan SBT Mulai Data Pergantian Sertifikat Elektronik di Desa Dawang

Discussion about this post

Recommended Stories

Pemkab SBT Gerak Cepat Tertibkan Aset Daerah

Pemkab SBT Gerak Cepat Tertibkan Aset Daerah

4 Mei, 2025
Warga pada Tiga Desa Transmigrasi di SBT Resmi Miliki SHM Program PTSL 2025

Warga pada Tiga Desa Transmigrasi di SBT Resmi Miliki SHM Program PTSL 2025

24 Oktober, 2025
Jadi Narasumber di Zona Inspirasi Kompas TV, Bupati SBT Ulas Program Hilirisasi Sagu

Jadi Narasumber di Zona Inspirasi Kompas TV, Bupati SBT Ulas Program Hilirisasi Sagu

14 November, 2025

Popular Stories

  • Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

    Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Lama Mengabdi, Sejumlah ASN SBT Kedapatan jadi Titipan di Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Hina Bupati SBT, Diskominfo Lacak Pemilik Akun Facebook Informasi Seram Bagian Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ternyata Belum Ada Kepastian Dokter Spesialis Jiwa ke Bula, Pemda SBT Terus Koordinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daerah Dihadapkan dengan Persoalan PPPK, Kepala BKPSDM SBT Berlibur di Maluku Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In