Ambon, JENDELASERAM.COM — Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku melakukan teken perjanjian kerja tahun 2026.
Penandatanganan perjanjian kerja ini dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan SBT Rosa F. C. Batmomolin sebagai pihak pertama dengan Kepala Kanwil BPN Maluku Bernandus Wijanarko selaku pihak kedua di Hotel Santika Primer Ambon pada Rabu (04/02/2026).
Kepala Humas Kantor Pertanahan SBT, Dimas Fahmi dalam keterangannya menjelaskan, penandatanganan ini sebagai upaya untuk mewujudkan pemerintaham yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil.
“Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur,” jelasnya.
Dia menuturkan, melalui perjanjian ini, pihak pertama berkomitmen untuk mewujudkan target kinerja sebagaimana tercantum dalam lampiran perjanjian, guna mencapai target kinerja jangka menengah sesuai dokumen perencanaan yang telah ditetapkan.
“Keberhasilan maupun kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab pihak pertama,” tuturnya.
Sementara itu, pihak kedua sambung dia akan melaksanakan supervisi serta evaluasi terhadap pencapaian kinerja yang telah diperjanjikan, sekaligus mengambil langkah yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan maupun sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penandatanganan Perjanjian Kinerja ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan pertanahan kepada masyarakat di Kabupaten Seram Bagian Timur pada Tahun 2026,” tutupnya. (JS-04)













Discussion about this post