Bula, JENDELASERAM.COM — Layanan pengukuran terjadwal yang merupakan salah satu inovasi baru dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai diterapkan di Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Hal tersebut ditandai dengan kegiatan launching pengukuran terjadwal oleh Kepala Kantor Pertanahan SBT Rosa F. Ch. Batmomolin pada rabu kemarin.
Kepala Kantor Pertanahan SBT Rosa F. Ch. Batmomolin menjelaskan, layanan pengukuran terjadwal ini telah diuji coba dan diterapkan secara bertahap di 38 Kantor Pertanahan dan wilayah Pulau Jawa sejak awal tahun 2026.
“Layanan Pengukuran Terjadwal dari Kementerian ATR/BPN mulai berlaku secara nasional pada bulan Juni 2026,” jelas Batmomolin dalam keterangannya di Bula pada kamis (21/05/2026).
Batmomolin menuturkan, layanan pengukuran terjadwal ini sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas dan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat di daerah ini.
Menuturnya, kegiatan launching ini menjadi langkah strategis dalam mendukung percepatan pelayanan pengukuran bidang tanah secara lebih tertib, terencana dan tepat waktu, sehingga proses pelayanan pertanahan dapat berjalan lebih optimal.
“Melalui sistem pengukuran terjadwal, masyarakat dapat memperoleh kepastian jadwal pelaksanaan pengukuran tanah, sekaligus mendukung efisiensi kerja petugas di lapangan dalam pelaksanaan kegiatan survei dan pemetaan,” tuturnya.
Dia menegaskan, inovasi ini merupakan bentuk komitmen Kantor Pertanahan dalam menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Dengan dilaksanakannya Launching Pengukuran Terjadwal ini, diharapkan pelayanan pertanahan di Kabupaten SBT semakin tertib, cepat dan memberikan kepastian pelayanan bagi masyarakat,” tutupnya (JS-02)













Discussion about this post