Bula, JENDELASERAM.COM — Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menggelar rapat integrasi penataan aset dan penataan akses tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tahun 2026.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Wakil Bupati SBT pada Kamis 15 Oktober itu dibuka oleh Wakil Bupati SBT M. Miftah Thoha R. Wattimena.
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah (Lingkup) Kabupaten SBT hadir dalam pertemuan tersebut, Sementara Kepala Kantor Pertanahan SBT, Rosa F. C. Batmomolin hadir melalui virtual.
Batmomolin dalam keterangannya pada Senin (19/10/2026) menjelaskan, rapat yang digelar tersebut sebagai upaya mendukung pelaksanaan GTRA tahun 2026 di daerah ini.
“Dalam rangka mendukung pelaksanaan GTRA Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur melaksanakan Rapat Integrasi Penataan Aset dan Penataan Akses Tim Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun 2026,” jelas Batmomolin.
Dia mengungkapkan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mengintegrasikan penataan aset dan penataan akses melalui sinergi lintas sektor, guna mendorong pemberdayaan masyarakat, pengembangan potensi wilayah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mengintegrasikan penataan aset dan penataan akses melalui sinergi lintas sektor, guna mendorong pemberdayaan masyarakat, pengembangan potensi wilayah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Batmomolin berharap agar melalui integrasi itu, pelaksanaan GTRA di kabupaten bertajuk Ita Wotu Nusa ini dapat berjalan secara terpadu dan berkelanjutan, sehingga masyarakat dapat memperoleh manfaat optimal dari pemanfaatan tanah serta peningkatan akses terhadap sumber daya dan peluang ekonomi.
“Melalui integrasi tersebut, diharapkan pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Seram Bagian Timur dapat berjalan secara terpadu dan berkelanjutan, sehingga masyarakat dapat memperoleh manfaat optimal dari pemanfaatan tanah serta peningkatan akses terhadap sumber daya dan peluang ekonomi,” harapnya (JS-01)













Discussion about this post