Bula, JENDELASERAM.COM — Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) melakukan ekspos hasil pembaruan Zona Nilai Tanah (ZNT) tahun 2026 di Kecamatan Bula.
Kegiatan ekspos yang dilakukan di ruang rapat Kantor Pertanahan SBT pada Selasa kemarin itu melibatkan Camat Bula Fitria Kilbaren dan kepala desa se-Kecamatan Bula.
Kepala Kantor Pertanahan SBT Rosa F. C. Batmomolin dalam keterangan tertulis di Bula pada Rabu (28/10/2026) kegiatan ekspos ini merupakan tindaklanjut dari pelaksanaan kegiatan pembaruan ZNT tahun anggaran 2026.
“Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur melaksanakan kegiatan Ekspos Hasil Pembaruan Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun 2026 di Kecamatan Bula. Ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan kegiatan Pembaruan ZNT Tahun Anggaran 2026,” ungkap Batmomolin.
Dia berujar, kegiatan ekspos ini bertujuan untuk menyampaikan hasil pembaruan Zona Nilai Tanah sekaligus memperoleh masukan dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terkait.
Melalui kegiatan ini kata dia, diharapkan hasil pembaruan ZNT dapat semakin akurat, aktual dan sesuai dengan kondisi perkembangan wilayah Kecamatan Bula.
“Dalam kegiatan tersebut, hasil pembaruan ZNT dipaparkan dan dibahas bersama, termasuk kondisi nilai tanah pada wilayah yang menjadi objek pembaruan. Diskusi dan penyampaian masukan dari pemerintah daerah maupun pemerintah desa menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan data nilai tanah,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sedang melakukan pembaruan Zona Nilai Tanah (ZNT) di daerah ini.
Kepala Kantor Pertanahan SBT Rosa F. Ch. Batmomolin dalam keterangannya berujar, untuk mendukung dan mempercepat proses ini, Kantor Pertanahan SBT melalui Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan mulai melakukan koordinasi bersama Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah desa di Kecamatan Bula pada senin (25/05/2026).
“Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembaruan Zona Nilai Tanah (ZNT), Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur melalui Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan melaksanakan koordinasi bersama Pemerintah Kecamatan Bula serta pemerintah desa di wilayah Kecamatan Bula,” ujar Batmomolin.
Batmomolin mengungkapkan, desa dan wilayah administrasi yang turut terlibat dalam kegiatan ini antara lain Desa Salas, Sesar, Englas, Bula Air, Lemumir, Bula, Fatolo, Kampung Gorom, Kampung Wailola dan Tansi Ambon.
Menurutnya, kegiatan koordinasi ini dilakukan sebagai upaya mendukung pembaruan data nilai tanah yang akurat dan sesuai kondisi riil di lapangan.
“Ini tujuannya untuk menunjang pelayanan pertanahan yang lebih optimal dan transparan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Dia menuturkan, dalam koordinasi tersebut dibahas pengumpulan data nilai tanah, kondisi perkembangan wilayah, serta dukungan pemerintah desa dalam memberikan informasi yang akurat terkait transaksi dan nilai tanah di masing-masing wilayah.
“Melalui kegiatan ini, diharapkan pembaruan Zona Nilai Tanah di Kecamatan Bula dapat berjalan efektif dan menghasilkan data yang valid, sehingga mampu mendukung kemudahan pelayanan pertanahan, proses jual beli tanah, serta perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” harapnya (JS-02)











Discussion about this post