Ambon, JENDELASERAM.COM — Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku B. Wijanarko A menyampaikan paparan komprehensif terkait pelaksanaan reforma agraria dan pengelolaan pertanahan dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Ambon, Rabu (15/04/2026).
Dalam paparannya, Kakanwil menjelaskan gambaran umum wilayah Provinsi Maluku yang didominasi kawasan hutan sebesar 84 persen, sementara Areal Penggunaan Lain (APL) hanya sekitar 16 persen.
“Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan program pertanahan, termasuk percepatan sertifikasi dan redistribusi tanah,” ucapnya.
Dia mengungkapkan, dari sisi capaian kinerja, BPN Maluku mencatat realisasi program strategis tahun 2025 menunjukkan hasil yang optimal, di antaranya pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah, serta kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang seluruhnya mencapai target 100 persen.
Selain itu, kontribusi sektor pertanahan terhadap penerimaan negara juga cukup signifikan, dengan total nilai economic value added mencapai lebih dari Rp1,43 triliun.
“Upaya percepatan reforma agraria terus kami lakukan melalui identifikasi, pemetaan, serta penetapan prioritas lokasi yang layak untuk redistribusi tanah,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pada tahun 2026 ditargetkan redistribusi tanah sebanyak 3.000 bidang yang tersebar di beberapa kabupaten, antara lain Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan Maluku Barat Daya (MBD).
Kakanwil juga memaparkan kebijakan baru dalam skema reforma agraria, yakni pemberian hak atas tanah melalui mekanisme Hak Pengelolaan (HPL) yang dikelola oleh Badan Bank Tanah.
Skema ini sambung dia, bertujuan untuk menjaga keberlanjutan pemanfaatan lahan serta mencegah alih fungsi dan peralihan hak yang tidak terkendali.
“Kunci keberhasilan reforma agraria di Maluku adalah sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, serta didukung dengan integrasi data pertanahan yang akurat,” pungkasnya. (JS-03)











Discussion about this post