
Bula, JENDELASERAM.COM — Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) melaksanakan kegiatan sidang panitia A di Desa Englas, Kecamatan Bula pada Rabu (09/07/2025).
Kepala Biro Humas Kantor Pertanahan SBT, Dimas Fahmi dalam keterangannya menjelaskan, kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah pertama kali.
“Sebagai bagian dari tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah pertama kali, Kantor Pertanahan SBT melaksanakan kegiatan Sidang Panitia A di Desa Englas, Kecamatan Bula,” jelasnya.
Sidang panitia A ini sambung dia, merupakan proses verifikasi lapangan yang bertujuan untuk meneliti dan menetapkan status tanah, termasuk identitas subjek dan objek hak atas tanah yang akan didaftarkan.
“Kegiatan ini menjadi langkah awal yang sangat krusial dalam menjamin legalitas dan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat,” sambungnya.
Pihaknya mengungkapkan, kegiatan ini melibatkan perwakilan Kantor Pertanahan SBT sebagai tim panitia A, Pemerintah Desa Englas serta masyarakat yang memiliki tanah.
“Dalam proses sidang, tim melakukan pemeriksaan dokumen, wawancara terhadap pemilik lahan dan pemeriksaan lapangan untuk memastikan tidak ada tumpang tindih kepemilikan maupun konflik batas,” ungkapnya.
Ia menegaskan, pelaksanaan sidang panitia A ini merupakan komitmen nyata dari pemerintah untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang cepat, transparan dan berpihak kepada masyarakat.
“Pelaksanaan Sidang Panitia A merupakan komitmen nyata dari pemerintah untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang cepat, transparan dan berpihak kepada masyarakat,” tegasnya. (JS-01)










Discussion about this post