Bula, JENDELASERAM.COM — Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) kembali menyerahkan 202 sertifikat elektronik Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 di Desa Kelibingan, Kecamatan Pulau Gorom pada 11 September 2025.
“Pada 11 September 2025, Kantor Pertanahan SBT kembali mereaslisasikan PTSL 2025 dengan menyerahkan sebanyak 202 sertifikat elektronik kepada masyarakat Desa Kelibingan,” ucap Kepala Biro Humas Kantor Pertanahan SBT Dimas Fahmi dalam keterangan yang diterima media ini di Bula, Jumat (19/09/2025).
Dia menjelaskan, penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.
“Dengan sertifikat elektronik, warga kini memiliki dokumen kepemilikan tanah yang sah, aman, serta terlindungi secara hukum,” jelasnya.
Pihaknya menambahkan, program PTSL ini sendiri merupakan salah satu agenda prioritas nasional dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pertanahan di seluruh Indonesia.
“Melalui penyerahan 202 sertifikat elektronik di Desa Administratif Kelibingan, Kantor Pertanahan SBT berharap manfaat kepastian hukum hak atas tanah dapat dirasakan langsung oleh masyarakat hingga ke wilayah kepulauan,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menyerahkan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 di Desa Bonfia dan Desa Madak, Kecamatan Teluk Waru pada 13 Agustus 2025 lalu.
Penyerahan sertifikat ini dilakukan pada dua desa masing-masing yang dihadiri oleh perangkat desa, serta masyarakat penerima sertifikat.
Kepala Biro Humas Kantor Pertanahan SBT, Dimas Fahmi dalam keterangan yang diterima pada Selasa (19/08/2025) mengatakan, penyerahan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat.
“Melalui program PTSL, warga Desa Bonfia dan Desa Madak kini memiliki sertifikat tanah yang sah secara hukum,” katanya.
Dirinya berharap, lewat penerbitan sertifikat tanah itu dapat memberikan rasa aman, membuka peluang akses permodalan dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
“Sertifikat tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman, mendorong pengelolaan tanah secara produktif dan membuka akses permodalan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.
Ia mengungkapkan, Kantor Pertanahan SBT sangat mengapresiasi partisipasi aktif dari masyarakat pada dua desa tersebut dan berharap semangat ini dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain di daerah ini.
“Kantor Pertanahan SBT akan terus melaksanakan program PTSL secara merata demi terwujudnya tertib administrasi pertanahan dan kemajuan daerah,” ungkapnya. (JS-01)













Discussion about this post