Bula, JENDELASERAM.COM — Kantor Pertanahan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menggelar rapat pembahasan Layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) di ruang rapat Kantor Pertanahan SBT pada Kamis pekan lalu.
Rapat ini melibatkan Bank BRI KCP Unit Bula, Bank BSI KCP Unit Bula, Bank Mandiri KCP Unit Bula, Bank BPDM KCP Unit Bula, Bank BNI KCP Unit Bula, serta PPAT di wilayah Kabupaten SBT.
Kepala Kantor Pertanahan SBT Rosa F. Ch. Batmomolin dalam keterangan tertulis yang diterima media ini di Bula, Kamis (28/08/2025) mengungkapkan, rapat yang digelar tersebut menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi.
Dirinya mengaku, keterlibatan berbagai pihak itu sekaligus untuk meningkatkan sinergi demi memastikan layanan HT-el dapat berjalan dengan optimal, aman dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Rapat ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi serta meningkatkan sinergi dengan perbankan dan PPAT,” ungkapnya.
Dia menambahkan, dalam rapat itu mereka membahas mekanisme penerapan Hak Tanggungan Elektronik, sekaligus menekankan pentingnya ketelitian dan koordinasi antar instansi.
“Hal ini dilakukan agar proses penerbitan Hak Tanggungan tidak secara otomatis terbit dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari tanpa dilakukan pemeriksaan, sehingga kualitas pelayanan tetap terjaga dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas dan transparansi,” tambahnya. (JS-01)













Discussion about this post