Jendelaseram.com
No Result
View All Result
  • Login
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA
PRICING
SUBSCRIBE
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA
No Result
View All Result
Jendelaseram.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Wisata
No Result
View All Result
Home Hukrim

Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Oknum Guru Indonesia Mengajar di SBT Jadi Tersangka

Redaksi Js by Redaksi Js
27 November, 2025
Reading Time: 1 min read
0

Bula, JENDELASERAM.COM — Pelaku pelecehan seksual berinisial PA (33) terhadap oknum guru program Indonesia Mengajar di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku resmi menjadi tersangka.

Kepala Satuan Resersi dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres SBT AKP Rahmat Ramdani dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025) menjelaskan, dengan status tersangka ini, yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polres SBT pada 25 November 2025.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan SBT Gelar Upacara Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional

“Selasa tanggal 25 November 2025 sekira Pukul 18.30 WIT, bertempat di Rutan Polres Sbt dilaksanakan Penahanan terhadap tersangka,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, penahanan terhadap tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Laporan Polisi Nomor LP / 135 / XI / 2025 / SPKT / POLES SBT / POLDA MALUKU, tanggal 09 November 2025, Surat Perintah Tugas Nomor : SP – Gas / 46 / XI / Res. 1.24 / 2025, tanggal 12 November 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP – Sidi / 46 / XI / Res. 1.24 / 2025, tanggal 12 November 2025, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP / 46 / XI / Res. 1.24./ 2025, Tanggal 12 November 2025;

Baca Juga:  Dua polisi calo Bintara Polda Jateng didakwa terima suap Rp2,6 miliar

Selain itu, Surat Penetapan Tersangka nomor: S.Tap/ 60 / XI / Res. 1.24. / 2025, tanggal 21 November 2025, Surat perintah penangkapan Nomor : SP-Kap / 33 / XI / Res. 1.24. / 2025, tanggal 25 November 2025 serta Surat perintah penahanan Nomor : SP-Han / 33 / XI / Res. 1.24. / 2025, tanggal 25 November 2025.

Baca Juga:  Kanwil Kemenkum Maluku Hingga Anggota DPRD SBT Dukung Program Hilirisasi Sagu

“Tersangka melanggar pasal 6 huruf c Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tetang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka ditahan pada rutan polres sbt selama 20 Hari terhitung dari tanggal 25 November 2025 s/d 14 Desember 2025,” ungkapnya. (JS-03)

Buy JNews
ADVERTISEMENT
Tags: AKP Rahmat RamdaniKabupaten SBTKasat Reskrim Polres SBTKasus Pelecehan SeksualPolres SBTProgram Indonesia Mengajar

BeritaTerkait

Gubernur Maluku Libatkan Forkopimda, Walikota Ambon dan Bupati SBT Bahas Bentrok di UIN AMSA
Hukrim

Gubernur Maluku Libatkan Forkopimda, Walikota Ambon dan Bupati SBT Bahas Bentrok di UIN AMSA

by Redaksi Js
27 Desember, 2025
0

Ambon, JENDELASERAM.COM — Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Walikota Ambon Bodewin M. Wattimena, Bupati...

Read more
Perketat Keamanan, Lapas Kelas III Geser Intensif Geledah Blok Hunian

Perketat Keamanan, Lapas Kelas III Geser Intensif Geledah Blok Hunian

3 Desember, 2025
Maksimalkan Upaya Pencegahan, Kejari SBT Rutin Gelar Kampanye Anti Korupsi

Maksimalkan Upaya Pencegahan, Kejari SBT Rutin Gelar Kampanye Anti Korupsi

3 Desember, 2025
Kasus Persetubuhan Kembali Terjadi di SBT, Korbannya Anak di Bawah Umur

Kasus Persetubuhan Kembali Terjadi di SBT, Korbannya Anak di Bawah Umur

1 November, 2025
Pastikan Blok Hunian Bersih dari Barang Terlarang, Lapas Geser Gelar Sidak Gabungan

Pastikan Blok Hunian Bersih dari Barang Terlarang, Lapas Geser Gelar Sidak Gabungan

11 Oktober, 2025
Satu Anggota Polresta Pulau Ambon Kembali Dipecat

Satu Anggota Polresta Pulau Ambon Kembali Dipecat

4 Oktober, 2025
Next Post
Pempus Mulai Bangun Promenade, Pedestarian dan Sumur Resapan Kawasan Kumuh Pulau Banda

Pempus Mulai Bangun Promenade, Pedestarian dan Sumur Resapan Kawasan Kumuh Pulau Banda

Pemprov Maluku Dukung Penuh Upaya Pelestarian Sejarah, Budaya dan Identitas Kepulauan Banda

Pemprov Maluku Dukung Penuh Upaya Pelestarian Sejarah, Budaya dan Identitas Kepulauan Banda

Discussion about this post

Recommended Stories

Bupati SBT : 17 Jembatan di Ruas Jalan Bula-Airnanang Dikerjakan Tahun Ini

Bupati SBT : 17 Jembatan di Ruas Jalan Bula-Airnanang Dikerjakan Tahun Ini

29 Maret, 2025

Alkatiri : Kecamatan Teluk Waru jadi Lokasi Perdana Program MBG di SBT

1 November, 2025
Jelang Rakerda, PKS SBT Lakukan Sejumlah Kegiatan Sosial di Kota Bula

PKS SBT Lakukan Sejumlah Kegiatan Sosial di Kota Bula Jelang Rakerda

29 Desember, 2025

Popular Stories

  • Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

    Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Lama Mengabdi, Sejumlah ASN SBT Kedapatan jadi Titipan di Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ternyata Belum Ada Kepastian Dokter Spesialis Jiwa ke Bula, Pemda SBT Terus Koordinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daerah Dihadapkan dengan Persoalan PPPK, Kepala BKPSDM SBT Berlibur di Maluku Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Enam Desa di SBT Ditetapkan jadi Lokasi Program PTSL 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In