Jendelaseram.com
No Result
View All Result
  • Login
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA
PRICING
SUBSCRIBE
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA
No Result
View All Result
Jendelaseram.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Wisata
No Result
View All Result
Home Hukrim

Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Oknum Guru Indonesia Mengajar di SBT Jadi Tersangka

Redaksi Js by Redaksi Js
27 November, 2025
Reading Time: 1 min read
0

Bula, JENDELASERAM.COM — Pelaku pelecehan seksual berinisial PA (33) terhadap oknum guru program Indonesia Mengajar di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku resmi menjadi tersangka.

Kepala Satuan Resersi dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres SBT AKP Rahmat Ramdani dalam keterangannya, Rabu (26/11/2025) menjelaskan, dengan status tersangka ini, yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polres SBT pada 25 November 2025.

Baca Juga:  Tangani Laporan Dugaan Penipuan dan Pengancaman, Polsek Werinama Mulai Periksa Dua Saksi

“Selasa tanggal 25 November 2025 sekira Pukul 18.30 WIT, bertempat di Rutan Polres Sbt dilaksanakan Penahanan terhadap tersangka,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, penahanan terhadap tersangka ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Laporan Polisi Nomor LP / 135 / XI / 2025 / SPKT / POLES SBT / POLDA MALUKU, tanggal 09 November 2025, Surat Perintah Tugas Nomor : SP – Gas / 46 / XI / Res. 1.24 / 2025, tanggal 12 November 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP – Sidi / 46 / XI / Res. 1.24 / 2025, tanggal 12 November 2025, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP / 46 / XI / Res. 1.24./ 2025, Tanggal 12 November 2025;

Baca Juga:  KPK geledah kantor Bank Indonesia terkait penyidikan korupsi CSR

Selain itu, Surat Penetapan Tersangka nomor: S.Tap/ 60 / XI / Res. 1.24. / 2025, tanggal 21 November 2025, Surat perintah penangkapan Nomor : SP-Kap / 33 / XI / Res. 1.24. / 2025, tanggal 25 November 2025 serta Surat perintah penahanan Nomor : SP-Han / 33 / XI / Res. 1.24. / 2025, tanggal 25 November 2025.

Baca Juga:  Kejari SBT Terima 2 Perkara Tindak Pidana Pencabulan, 1 Kasus Rudapaksa Masih Ditangani Polisi

“Tersangka melanggar pasal 6 huruf c Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tetang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka ditahan pada rutan polres sbt selama 20 Hari terhitung dari tanggal 25 November 2025 s/d 14 Desember 2025,” ungkapnya. (JS-03)

Buy JNews
ADVERTISEMENT
Tags: AKP Rahmat RamdaniKabupaten SBTKasat Reskrim Polres SBTKasus Pelecehan SeksualPolres SBTProgram Indonesia Mengajar

BeritaTerkait

Pertamina Apresiasi Langkah Polda Maluku Ungkap Pelaku Penimbunan BBM di Ambon
Hukrim

Pertamina Apresiasi Langkah Polda Maluku Ungkap Pelaku Penimbunan BBM di Ambon

by Redaksi Js
28 Agustus, 2026
0

Ambon, JENDELASERAM.COM — PT Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah Kepolisian Republik Indonesia Daerah Maluku dalam mengungkap dan menindak oknum yang...

Read more
Dua Pelaku Pencurian AC di Mes Kalrez dan Rumdis Wabup SBT Terancam 9 Tahun Penjara

Dua Pelaku Pencurian AC di Mes Kalrez dan Rumdis Wabup SBT Terancam 9 Tahun Penjara

28 Juni, 2026
BPKP Maluku dan Kejari SBT Perkuat Sinergi Kawal Akuntabilitas Keuangan Daerah

BPKP Maluku dan Kejari SBT Perkuat Sinergi Kawal Akuntabilitas Keuangan Daerah

22 Mei, 2026
Terbukti Setubuhi Siswinya Sendiri, Oknum Guru SMP 40 SBT Divonis 12 Tahun Penjara

Terbukti Setubuhi Siswinya Sendiri, Oknum Guru SMP 40 SBT Divonis 12 Tahun Penjara

20 Mei, 2026
Luruskan Informasi di Publik, Polisi Akui Belum Ada Pemeriksaan Soal Dugaan Obat Expired di Dinkes SBT

Luruskan Informasi di Publik, Polisi Akui Belum Ada Pemeriksaan Soal Dugaan Obat Expired di Dinkes SBT

28 April, 2026
Bentrok Antar Kelompok Pemuda di Malra, Polisi Himbau Masyarakat Menahan Diri

Bentrok Antar Kelompok Pemuda di Malra, Polisi Himbau Masyarakat Menahan Diri

28 Maret, 2026
Next Post
Pempus Mulai Bangun Promenade, Pedestarian dan Sumur Resapan Kawasan Kumuh Pulau Banda

Pempus Mulai Bangun Promenade, Pedestarian dan Sumur Resapan Kawasan Kumuh Pulau Banda

Pemprov Maluku Dukung Penuh Upaya Pelestarian Sejarah, Budaya dan Identitas Kepulauan Banda

Pemprov Maluku Dukung Penuh Upaya Pelestarian Sejarah, Budaya dan Identitas Kepulauan Banda

Discussion about this post

Recommended Stories

Pemkab SBT Pastikan tidak Ada Pengurangan Kuota PPPK 2024 yang Selesai Ikut Seleksi

Pemkab SBT Pastikan tidak Ada Pengurangan Kuota PPPK 2024 yang Selesai Ikut Seleksi

25 Desember, 2024
TP-PKK Gandeng Damkar SBT Gelar Simulasi Penanganan Kebakaran di Lingkungan Rumah Tangga

TP-PKK Gandeng Damkar SBT Gelar Simulasi Penanganan Kebakaran di Lingkungan Rumah Tangga

15 November, 2025
Fakultas Kedokteran Unpatti Matangkan Persiapan Pembukaan Prodi Pendidikan Dokter Spesialis

Fakultas Kedokteran Unpatti Matangkan Persiapan Pembukaan Prodi Pendidikan Dokter Spesialis

3 Oktober, 2025

Popular Stories

  • Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

    Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Lama Mengabdi, Sejumlah ASN SBT Kedapatan jadi Titipan di Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab SBT Pastikan Bayar Gaji 13 ASN, Kepala BPKAD : Dibayarkan di Bulan Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Hina Bupati SBT, Diskominfo Lacak Pemilik Akun Facebook Informasi Seram Bagian Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daerah Dihadapkan dengan Persoalan PPPK, Kepala BKPSDM SBT Berlibur di Maluku Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In