Jendelaseram.com
No Result
View All Result
  • Login
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA
PRICING
SUBSCRIBE
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA
No Result
View All Result
Jendelaseram.com
  • Beranda
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Hukrim
  • Pemerintahan
  • Olahraga
  • Wisata
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kejari SBT Terima 2 Perkara Tindak Pidana Pencabulan, 1 Kasus Rudapaksa Masih Ditangani Polisi

Redaksi Js by Redaksi Js
17 Januari, 2025
Reading Time: 2 mins read
0

Bula, JENDELASERAM.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) telah menerima dua perkara tindak pidana pencabulan dari Polres setempat pada 13 Januari 2025 lalu. Sementara itu, satu kasus rudapaksa masih ditangani polisi.

Penyerahakan tersangka dan barang bukti dua perkara ini dilakukan bersamaan dengan dua perkara tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan Kantor KPU SBT.

Kasi Intel Kejari SBT, Vector Mailoa di Bula, Kamis (16/01/2025) mengatakan, seorang pria berinisial AF disangka melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Sehingga, yang bersangkutan melanggar pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Jadi pasal ini tersangka diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur,” katanya.

Baca Juga:  Tindaklanjut dari Hasil Kunjungan, Pertanahan SBT Temui Kapolres Bahas Penyelesaian Aset Tanah

Pihaknya mengaku, tersangka lain di perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak yang berbeda yakni IS.

Dimana, tersangka melanggar pasal 80 ayat 1 jo 76 E dan atau pasal 80 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Perkara tersebut juga sementara diproses untuk dilakukan pelimpahan perkara ke pengadilan,” akuinya.

Secara terpisah, Pejabat Sementara (PS) Kasubsipenmas Humas Kepolisian Resor (Polres) SBT, Suwardin Sobo mengungkapkan, setelah melakukan konfirmasi kepada Kapolres SBT AKBP Agus Joko Nugroho maupun Kasat Reskrim Polres SBT AKP Rahmat Ramdani, kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur itu sementara dalam proses.

Baca Juga:  Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Oknum Guru Indonesia Mengajar di SBT Jadi Tersangka

Suwardin membeberkan, kasus yang dilakukan anak mantan pimpinan DPRD SBT berinisial SAR tersebut sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

“Dapat saya jelaskan bahwasanya kasus tersebut sementara dalam proses dan sudah naik ke status penyidikan. Jadi kemarin sudah gelar perkara dari penyelidikan naik ke penyidikan,” beber Suwardin Sobo.

Dia mengaku, sejumlah pihak sudah diperiksa terkait kasus tersebut, termasuk salah satu saksi di Kecamatan Pulau Gorom yang dimintai keterangan melalui Zoom lantaran tidak bisa ke Kantor Polres SBT dengan beberapa alasan.

Sementara satu saksi lain yang saat ini berdomisili di Masohi, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) sementara diupayakan untuk dimintai keterangannya.

“Ada beberapa saksi yang sudah diperiksa, yang pertama dari kecamatan pulau gorom melalui zoom karena yang bersangkutan tidak bisa ke Polres SBT jadinya kami periksa melalui zoom. Yang sementara yang mau dikerjakan ini yaitu saksi yang dari Masohi. Yang dari Masohi ini sementara kami usahakan, apapun caranya tetap kami akan melakukan pemeriksan sebagai saksi,” akuinya.

Baca Juga:  Bupati SBT : Dana Revitalisasi Satuan Pendidikan Berjalan Cukup Baik

Ia menegaskan, kasus yang telah dilaporkan sejak akhir Desember 2024 lalu tetap berjalan. Sebab mereka memegang prinsip Aquality the Law yaitu semua sama di mata hukum.

“Intinya kasus tersebut tetap jalan, karena kami memegang prinsip aquality before the law, semua sama di mata hukum, jadi tetap kami proses. Rekan-rekan mohon ditunggu aja prosesnya. Pasti akan kami informasikan selajutnya,” tegasnya. (JS-01)

Tags: Kasus PencabulanKasus RudapaksaKejari SBTPolres SBTSuwardin SoboVector Mailoa

BeritaTerkait

Luruskan Informasi di Publik, Polisi Akui Belum Ada Pemeriksaan Soal Dugaan Obat Expired di Dinkes SBT
Hukrim

Luruskan Informasi di Publik, Polisi Akui Belum Ada Pemeriksaan Soal Dugaan Obat Expired di Dinkes SBT

by Redaksi Js
28 April, 2026
0

Bula, JENDELASERAM.COM — Polres Seram Bagian Timur (SBT) meluruskan informasi yang beredar di publik terkait pemeriksaan sejumlah pihak soal dugaan...

Read more
Bentrok Antar Kelompok Pemuda di Malra, Polisi Himbau Masyarakat Menahan Diri

Bentrok Antar Kelompok Pemuda di Malra, Polisi Himbau Masyarakat Menahan Diri

28 Maret, 2026
Gubernur Maluku Libatkan Forkopimda, Walikota Ambon dan Bupati SBT Bahas Bentrok di UIN AMSA

Gubernur Maluku Libatkan Forkopimda, Walikota Ambon dan Bupati SBT Bahas Bentrok di UIN AMSA

27 Desember, 2025
Perketat Keamanan, Lapas Kelas III Geser Intensif Geledah Blok Hunian

Perketat Keamanan, Lapas Kelas III Geser Intensif Geledah Blok Hunian

3 Desember, 2025
Maksimalkan Upaya Pencegahan, Kejari SBT Rutin Gelar Kampanye Anti Korupsi

Maksimalkan Upaya Pencegahan, Kejari SBT Rutin Gelar Kampanye Anti Korupsi

3 Desember, 2025
Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Oknum Guru Indonesia Mengajar di SBT Jadi Tersangka

Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Oknum Guru Indonesia Mengajar di SBT Jadi Tersangka

27 November, 2025
Next Post
Setelah di Bula, Kejari SBT Rencana Jalankan Program Jaga Desa di Kecamatan Lain

Setelah di Bula, Kejari SBT Rencana Jalankan Program Jaga Desa di Kecamatan Lain

Siapkan Duta Genre, Pemerintah Desa Dulak Lakukan Pembinaan dan Penguatan kepada Remaja

Siapkan Duta Genre, Pemerintah Desa Dulak Lakukan Pembinaan dan Penguatan kepada Remaja

Discussion about this post

Recommended Stories

Hari Ini Menteri Nusron Lakukan Kunker Perdana ke Papua

Hari Ini Menteri Nusron Lakukan Kunker Perdana ke Papua

19 November, 2025
Kunker Selama Dua Hari ke Pulau Gorom, Ini Agenda yang Sudah Dilakukan Wabup SBT

Kunker Selama Dua Hari ke Pulau Gorom, Ini Agenda yang Sudah Dilakukan Wabup SBT

20 Agustus, 2025
Buka Musrenbang RKPD 2027, Bupati SBT : Kita Mengedepankan Pendekatan Partisipatif

Buka Musrenbang RKPD 2027, Bupati SBT : Kita Mengedepankan Pendekatan Partisipatif

10 April, 2026

Popular Stories

  • Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

    Dua Tersangka Pengrusakan Kantor KPU SBT Ditahan di Lapas Wahai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Lama Mengabdi, Sejumlah ASN SBT Kedapatan jadi Titipan di Luar Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Hina Bupati SBT, Diskominfo Lacak Pemilik Akun Facebook Informasi Seram Bagian Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ternyata Belum Ada Kepastian Dokter Spesialis Jiwa ke Bula, Pemda SBT Terus Koordinasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daerah Dihadapkan dengan Persoalan PPPK, Kepala BKPSDM SBT Berlibur di Maluku Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • DAERAH
  • POLITIK
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • OLAHRAGA
  • WISATA

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In