Bula, JENDELASERAM.COM — Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Fachri Husni Alkatiri bakal mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang harga minimum pohon sagu di daerah ini.
“Untuk melindungi pemilik sagu atau petani sagu kita, mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama saya akan mengeluarkan peraturan bupati tentang harga minimum pohon sagu,” ucap Alkatiri pada kegiatan Pelantikan, Rakercab dan Forbiscam BPC HIPMI SBT di Hotel Surya Kota Bula, Jumat (23/5/2025).
Dia mengaku, langkah ini dilakukan lantaran pohon sagu yang saat ini dibeli oleh beberapa pengusaha lokal terlalu murah. Di mana, satu pohon sagu dihargai hanya Rp 50 ribu.
Menurutnya, setelah Perbup ini dikeluarkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar para pengusaha tidak membeli sagu dari masyarakat dengan harga yang murah.
“Sehingga masyarakat kita tidak mudah dibeli sagunya dengan harga di bawah ini. Karena sudah ada peraturan yang akan kita sosialisasikan,” akuinya.
Ia menambahkan, upaya ini sekaligus untuk melindungi sagu-sagu yang ada untuk bisa dikembangkan melalui ide industri sagu yang sedang dirancang Pemkab SBT saat ini.
“Dan itu untuk melindungi sagu-sagu yang ada untuk besok kita kembangkan, sehingga nilai ekonomi yang akan dirasakan manfaatnnya oleh masyarakat jauh lebih besar,” tambahnya. (JS-01).












Discussion about this post