Bula, JENDELASERAM.COM — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur (SBT) meninjau tiga Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Kecamatan Bula pada Rabu (19/11/2025).
Kegiatan peninjauan ini dipimpin Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Saiful Sahri bersama jajarannya dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemdes SBT Yehamza Alhamid dan Kabag Hukum Setda SBT Fachri Tianotak itu melihat langsung layanan di Desa Tansi Ambon, Desa Bula dan Desa Englas.
Saiful Sahri dalam kesempatan tersebut mengatakan, kunjungan ini bertujuan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu serta mengevaluasi kesiapan fasilitas dan sumber daya yang tersedia di daerah ini.
Pihaknya menegaskan bahwa kehadiran Posbakum merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memperluas akses keadilan dan memastikan warga kurang mampu tetap memperoleh pendampingan hukum yang layak.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh rangkaian layanan bantuan hukum berjalan dengan baik, tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Posbankum harus menjadi tempat yang mudah dijangkau dan memberikan rasa aman bagi masyarakat pencari keadilan,” tegasnya.
Dia menuturkan, penguatan Posbakum sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya agenda pemerintah dalam meningkatkan akses keadilan, memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, serta memastikan negara hadir untuk melindungi seluruh warga, termasuk kelompok masyarakat rentan.
“Asta Cita menegaskan pentingnya pemerataan layanan, termasuk bidang hukum. Kami di daerah turut menjalankan amanat itu dengan memastikan bahwa masyarakat, siapa pun mereka dan di mana pun mereka berada, mendapatkan hak yang sama untuk memperoleh layanan bantuan hukum,” tuturnya.
Pelaksanaan Asta Cita sambung dia, tidak hanya bergantung pada kebijakan pusat, tetapi juga pada sinergi pemerintah daerah, lembaga hukum dan perangkat desa agar seluruh program perlindungan hukum dapat diterapkan secara konkret.
Selain mengevaluasi layanan Posbankum, Saiful Sahri turut menyinggung potensi Indikasi Geografis yang dimiliki Desa Tansi Ambon, Desa Bula dan Desa Englas.
Ia menyebut bahwa ketiga desa tersebut memiliki komoditas dan produk khas daerah yang berpotensi mendapatkan perlindungan hukum melalui skema Indikasi Geografis (IG).
“Kami melihat ada beberapa produk lokal yang sebenarnya memiliki nilai ekonomi tinggi dan layak didorong menjadi indikasi geografis. Jika dilindungi secara hukum, produk tersebut tidak hanya terjaga kualitas dan keasliannya, tetapi juga bisa menjadi sumber peningkatan ekonomi masyarakat,” tutupnya. (JS-03)













Discussion about this post