Bula, JENDELASERAM.COM — Ketua Bidang Pendidikan dan Riset Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND), Ikbal Wattimena menilai Zainal Arifin Fanath tidak mampu memimpin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Ikbal beralasan, problem yang terjadi dalam urusan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024 ini menjadi bukti ketidakmampuan Zainal Arifin Fanath.
“LMND menilai Zainal Arifin Fanath ini tidak mampu memimpin BKPSDM SBT. Tentu penilaian kami ini bersandar pada berbagai alasan, salah satu alasan kami adalah dia tidak mampu mengurus secara baik pengadaan PPPK formasi tahun 2024, sehingga banyak masalah yang muncul,” ucap Wattimena di Bula, Kamis (16/01/2025).
Dirinya menyayangkan, di saat daerah menghadapi berbagai masalah dalam pengadaan PPPK ini, Fanath tidak berada di tempat, namun memilih berlibur dengan keluarga ke kampung halaman istrinya di Provinsi Maluku Utara (Malut).
“Kami menyaksikan langsung, saat daerah dihadapkan dengan situasi hari ini, dia tidak berada di Bula. Kabarnya dia sedang berada di Maluku Utara bersama keluarga. Padahal urusan pemerintahan harus diprioritaskan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, Zainal Arifin Fanath sudah tidak layak menduduki jabatan eselon II lantaran kinerjanya yang buruk.
Menurutnya, rekam jejak Zainal Arifin Fanath selama memimpin Dinas Pariwisata SBT juga menjadi salah satu alasan.
Bahkan tambah dia, Zainal Arifin Fanath pernah membuat surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan Kepala Badan Keuangan SBT, sementara dalam aturan kepegawaian yang bersangkutan sudah cacat, tapi anehnya dia masih diberi jabatan definitif.
“Beliau ini sebenarnya sudah tidak layak duduki jabata eselon II, karena sudah pernah bikin pernyataan pengunduran diri saat jabat Kepala Dinas Keuangan. Kalau dalam aturan kepegawaian itu sudah catat. Tapi anehnya, dia masih diberi jabatan,” ungkapnya. (JS-01)














Discussion about this post